Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik bersama Anggota Forkompimda, Selasa, 10 Maret 2026 pagi melakukan perjalanan kunjungan kerja ke Kampung Arguni-Taver. Distrik Arguni. Kabupaten Fakfak-Papua Barat.
Perjalanan rombongan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini dalam rangka memediasi pertemuan bersama dengan masyarakat adat setempat terkait dengan proses dilepaskannya kera-kera atau sasi adat hak Petuanan Raja Arguni yang ditancapkan beberapa saat lalu.
Akibat dilakukan pemasangan sasi adat tersebut oleh Petuanan Raja Arguni. perusahaan yang melaksanakan kegiatan seismik tersebut tidak bisa melanjutkan lagi hingga saat ini. Bupati dan rombongan bertemu Raja Arguni dan seluruh masyarakat adatnya di Kampung Arguni-Taver.
Terkait dengan pencabutan sasi adat seismik arguni beberapa saat yang lalu. Masyarakat adat di wilayah petuanan arguni. Mereka minta Rp.2 Miliar sebagai kompensasi adat ke pihak perusahaan. Aspirasi ini telah diserahkan ke Bupati untuk disampaikan ke pihak perusahaan.

Anggaran sebesar ini jikan dipenuhi pihak perusahaan maka akan dibagikan kepada 19 kampung di Wilayah Petuanan Arguni. Distrik Arguni yang terdiri dari 11 Kampung di Wilayah Pesisir Pantai. Sementara 8 Kampung lainya di wilayah daratan gunung.
“Saya sampaikan aspirasi dari tokoh-tokoh adat di Wilayah Petuanan Arguni, jadi didalam petuanan kampung raja arguni. Ada 11 Kampung yang kena dampak itu berada di pesisir laut/pantai. Dan 8 Kampung yang di Kawasan Gunung.
Jadi Pak Bupati beserta Muspida (Forkompimda-red). Disini dari kesepakatan semua tokoh-tokoh ini semua kampung masuk. Mereka minta selama 3 bulan seismik kompensasi buat nelayan sebesar Rp2 Miliar. Secara keseluruhan. Itu aspirasi kami”, terang Asgar Rimosan.
Adapun tuntutan dan aspirasi masyarakat adat khususnya Petuanan Arguni. Kabupaten Fakfak yang merupakan hasil Musyawarah dan Kesepakatan Adat bersama yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pelepasan Sasi Adat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasional Seismik dan UCC di Wilayah Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut :

- Bapak Raja Arguni dan para pemangku adat. LMA Mbarbar bersama masyarakat adat Wilayah Petuanan Aeguni menyatakan bahwa sasi adat pada wilayah dimaksud telah DILEPASKAN/DIBUKA
- Pelepasan Sasi ini memberikan persetujuan adat kepada pihak pelaksana kegiatan untuk melakukan aktifitas operasional seismic dan UCC. Aktifitas Crew Change. Pengambilan ikan dari Koperasi Nelayan. Rekruitmen tenaga kerja proyek pada Wilayah yang telah disepakati
- Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pihak pelaksana wajib menghormati adat istiadat setempat. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta memperhatikan kelesatrian lingkungan di Wilayah tersebut
- Apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi atau penyelesaian maka akan dibahas dan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan Raja Arguni. Lembaga Adat Mbarbar . para Tokoh Adat beserta perangkat adatnya, pihak-pihak terkait. Serta Pemerintah Kabupaten Fakfak guna menjaga kesepahaman, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan penghormatan terhadap adat.

Menanggapi proses pembukaan palang di lokasi seismik yang telah dilakukan pada Selasa siang (10/03/2026), Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, kepada awak media, menegaskan pembukaan sasi ini sangat penting bagi ketahanan energi nasional. Saat ini, cadangan migas di wilayah Arguni tercatat hanya sekitar 1,3 TCF.
”Eksplorasi seismik ini sangat penting untuk menemukan cadangan baru guna menambah kapasitas lapangan Ubadari. Targetnya, pada tahun 2028 produksi sudah bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Samaun Dahlan, usai menghadiri proses adat pembukaan sasi di Kampung Taver, Distrik Arguni.
Bupati menambahkan guna memastikan kegiatan seismik di perairan Arguni dapat kembali berjalan, maka hasil pencabutan sasi ini akan segera dilaporkan ke SKK Migas dan bp Indonesia agar kapal seismik dapat kembali beroperasi di wilayah Arguni.
Pemerintah Daerah berharap seluruh masyarakat Distrik Arguni dan Kabupaten Fakfak memberikan dukungan penuh terhadap investasi migas ini.
Keberhasilan proyek ini diyakini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi daerah, di antaranya :
Peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Penyerapan tenaga kerja lokal, dan Stimulus ekonomi bagi sektor-sektor pendukung di Fakfak, tutup Samaun Dahlan
(ret)


