19 C
New York
Rabu, September 18, 2024

Buy now

Sistem Pemilu Vs Fungsi Parpol, Oleh : M. Nasrun Ashari.

Sesuai dengan konsederal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan secara tegas bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan untuk hal tersebut maka diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien serta pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan umum (PEMILU) yang kemudian bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu Pemilu tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena Pemilu sebagai suatu sistem untuk menentukan pilihan rakyat terhadap wakilnya baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Pemilu 2024 dengan menghitung bulan menuju tahapan Pemunggutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dan telah masuk pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai di warnai dengan berbagai dinamika. Munculnya kembali wacana terkait dengan usulan perubahan sistem Pemilu kita pada Pemilu 2024. Hal tersebut dipertegas dengan masuknya Gugatan perkara Nomor : 114/PUU-XX/2022 untuk menguji  pasal 168 ayat (2), pasal 342 ayat (2), pasal 353 ayat (1),huruf b, pasal 386 ayat (2) hurud b, pasal 420 huruf c dan d, pasal 422, pasal 424 ayat (2), pasal 424 ayat (2) dan pasal 426 ayat (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang pada intinya para penggugat memohon agar Mahkamah Konstitusi menganti sistem proposional terbuka menjadi sistem proposional tertutup.

Gugatan perkara tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih pada fungsionaris Partai Politik. Perdebatan senggitpun terjadi antara yang ingin mempertahankan sistem pemilu proposional terbuka dan yang meminta kembali atau mengganti sistem pemilu dengan proposional tertutup.

Pada hal sistem pemilu itu sesungguhnya diatur hanya sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pengambil keputusan ketika masyarakat telah menjadi terlalu besar bagi setiap warga negara untuk ikut terlibat dalam setiap pengambilan keputusan yang memengaruhi komunitas tersebut.

Sistem pemilu merupakan metode yang mana di dalamnya suara yang dihasilkan dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat.

Kedua sistem pemilu yang diperdebatkan bukan merupakan akar masalahnya, tapi peran, kedudukan dan fungsi dari Partai Politiklah yang harus diperdebatkan lebih dahulu. Sudah benar-benar menjadi sarana Sosialisasi Politik, sebagai sarana rekrutmen politik, sebagai sarana agregasi kepentingan, sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana pengatur konflik, dan sebagai sarana artikulasi kepentingan.

Partai Politik harus benar-benar dan serius menjadikan wujudnya sebagai sarana sosialisasi politik, dimana upaya pemasyarakatan politik agar dapat dikenal, dipahami dan dihayati oleh masyarakat. bukan hanya sekedar memanfaatkan suara masyarakat untuk sebuah kemenangan dan perebutan kekuasaan dan kemudian ditinggalkan untuk lima tahun berikutnya. Kemudian Partai Politik harus secara baik melaksanakan fungsinya sebagai sarana rekrutmen politik.

Artinya, partai politik harusnya berfungsi untuk mencari dan mengajak orang-orang yang berbakat untuk ikut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota/fungsionaris partai. Hal ini dilakukan bukan disaat Pemilu mau berlangsung 1 tahun tetapi sejak lama bahkan setelah pemilu berakhir kerja-kerja politik itu harus dilakukan. Semua itu agar yang tercipta adalah militansi sebagai kader partai yang ideologis, bukan hanya simpatisan semata.

Partai Politik juga harus dapat merumuskan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari partai politik dan masyarakat. Selain itu Partai politik di tuntut untuk dapat menjalankan tugas mengalirkan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Langkah-langkah yang ditempuh partai politik dalam menjalankan fungsinya menampung pendapat-pendapat dan aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat dan selanjutnya merumuskannya sebagai usul yang dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan publik yang berdampak bermanfaat bagi masyarakat.

Jika fungsi tersebut dapat dilaksanakan secara baik oleh Partai Politik, maka perdebatan sistem pemilu yang terjadi sekarang bukanlah menjadi masalah yang krusial dalam memperkuat proses demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang baik itu tidak hanya berkaitan dengan prosedur dan isi (procedure and contend) melainkan juga berkaitan dengan hasil (result) dari prosedur dan isi di dalam demokrasi itu (Marlino, 2002). Karena demokrasi adalah suatu nilai dinamis, karena nilai esensialnya adalah proses kearah yang lebih maju dan lebih baik dibandingkan dengan yang sedang dialami oleh suatu masyarakat atau Negara.

Semoga pelaksanaan pemilu 2024 nantinya dapat menghasilkan wakil-wakil rakat yang memiliki kualitas, yang pada setiap tarikan nafasnya dan arah perjuangannya selalu memikirkan rakyatnya dan mampu membuat keputusan dan kebijakan yang juga berpihak kepada rakyat serta kepentingan yang lebih besar sesuai tujuan bernegara. Untuk itu maka diperlukan sistem pemilu yang bukan hanya  mampu menyeimbangkan posisi partai politik sebagai peserta pemilu yang dijamin oleh UUD 1945, tetapi di sisi lain keterpilihan calon legislatif yang dekat dengan pemilihnya. Agar kompatibel dalam memperkuat sistem kepartaian dan bangnan Negara Kesatuan republik Indonesia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!