Fakfak – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Hermanto Hobrouw, S.Pd menegaskan, masalah pemalangan sekolah SMKN 1 Fakfak yang berlangsung kurang lebih selama 5 bulan merupakan masalah bersama semua pihak diwilayah pemerintahan Kabupaten Fakfak, terutama pejabat-pejabat anak asli papua di kabupaten fakfak,
“Masalah ini adalah masalah kita semua terutama, saya tekankan, pejabat-pejabat anak negeri, karena ini adalah keberlangsung kebaikan anak-anak negeri di kabupaten fakfak”, Terang, Kepala Dikpora Kabupaten Fakfak.
Hermanto mengaku sempat menyimak salah satu point pernyataan yang disampaikan oleh pemilik hak ulayat di sekolah SMKN 1 Fakfak, Bapak Eliyas Patiran saat dia memimpin massa untuk memalang wilayah tersebut mengatakan
Baca juga : Lima Bulan Dipalang Tanpa Solusi, Guru dan Siswa Rencana Datangi DPRD Fakfak.
“Urusan ini akan diselesaikan setelah dia (Elias Patiran-red) keluar dari tahanan karena hal ini sudah dibicarakan dengan Gubernur Papua Barat dan Wakil Ketua DPRD”, Ucap Hermanto mengulang pernyataan Eliyas Patiran, katanya begitu.
Pernyataan lain dari Eliyas Patiran juga yang disampaikan Hermanto adalah ada aspirasi yang sudah disampaikan dan menjadi janji pemerintah daerah yang konon sampai saat ini tidak dapat direalisasikan,
“Ada aspirasi dari masyarakat yang selama ini tidak terakomodir atau pemerintah daerah lupa dengan mereka akhirnya hanya hal ini (Palang-red) yang mereka bisa buat, mungkin janji-janji yang tidak tertulis”, Ucap Hermanto mengulangi pernyataan kekesalan pihak keluarga pemilik hak ulayat tanah adat.
Baca juga : Kasus Pemalangan Berlarut, Kantor DPRD “Terancam” Digunakan Sebagai Gedung Sekolah SMKN 1 Fakfak
Dalam pertemuan kemarin, terungkap ada nilai uang Rp. 200juta, menurut Kepala Dikpora, nilai uang tersebut sesungghnya menjadi hukuman saja, tetapi selebihnya adalah ada janji yang belum ditepati sehingga bisa dilakukan hal semacam ini,
“Misalnya, Rp. 200 Juta ini saya pikir hukuman untuk kita (Pemerintah-red) karena mungkin dulu pemerintahan sebelumnya ada janji – janji yang tidak tertulis untuk masyarakat dan tidak terakomodir, ini yang membuat palang ini harus dibuka”, Urai Hermanto menyampaikan yang pernah didengar dari pemilik hak ulayat.
Diakui, soal kewenangan sekolah tersebut ada ditangan provinsi, namun kemudian aset tanah tersebut sampai saat ini masih milik pemerintah daerah oleh sebab itu pemerintah dan semua pihak harus mengambil peran untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Hermanto minta semua pihak untuk bersama-sama cari solusi untuk palang ini bisa dibuka agar menjamin keberlangsung pendidikan anak-anak di kabupaten fakfak khususnya di SMKN 1 Fakfak kembali berjalan sebagaimana biasanya.
“Jadi mari kita duduk sama -sama kita berpikir bagaimana caranya untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita menyelesaikan maharnya untuk masalah ini dapat segera selesai sehingga anak-anak ini bisa lanjut sekolah”, Tutup Hermanto Hobrouw, S.Pd, (ret)
Baca juga : FKAMM Datangi Kantor Pemda Sampaikan Aspirasi, Bupati Fakfak : Hasil Tes CPNS Sedang Dikoordinasikan.