Hasanudin Rettob. Devisi Teknis KPU Fakfak.
Fakfak – Jelang dua hari penutupan (14/5) terkait pembukaan pengajuan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024, baru 4 Partai Politik yang resmi mendaftarkan Calegnya ke KPU Fakfak yakni PSI, Hanura, NasDem dan PDI Perjuangan.
Sementara Partai Politik yang sudah ajukan surat pemberitahuan untuk mengajukan Bacalegnya yaitu PKS, Perindo, dan rencana PAN juga akan memboyong Bacalegnya ke KPU Fakfak untuk mengajukan berkas persyaratanya,
Selanjutnya untuk Partai Golkar, Partai PBB dan Partai PKB sudah memutuskan untuk mengajukan berkas persyaratan Bakal Calegnya ke KPU Fakfak, pada Sabtu, (13/5) besok,
Untuk 7 Partai Politik yang belum mengajukan surat pemberitahuan pengajuan Bakal Caleg ke KPU Fakfak adalah Partai Gelora, Gerindra, PKN, PPP, Garuda, Demokrat dan Buruh.
“4 Partai politik sudah daftarkan Bakal Calegnya ke kami (KPU-red) untuk selanjutnya kami akan lakukan Verifikasi Faktual terhadap berkas mereka,
Kemudian rencana Jumat, 12 Mei 2023 ini sebanyak 3 Partai yang daftarkan Bacalegnya juga yakni, Perindo, PKS dan Partai PAN.
Selanjutnya nanti Sabtu 13 Mei 2023 besok ada 3 Parpol yang mengajukan berkas persyaratan Bacalegnya yaikni, Golkar, PKB dan PBB.
Sementara untuk Partai Politik yang sampai saat ini pukul 08.00 Wit belum menyampaikan surat pemberitahuan tentang kapan mengajukan berkas Caleg mereka yakni,
Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai PKN, Partai PPP, Partai Garuda, dan Partai Buruh serta Partai Demokrat”, Ungkap Hasanudin Rettob.
Perlu diingatkan kepada semua partai politik peserta pemilu 2024 bahwa dalam rangka mempersiapkan seluruh Bakal Caleg yang siap bertarung pada pemilu 2024 maka syarat yang diajukan ke KPU harus merujuk pada ketentuan PKPU 10/2023 pasal 29-41.
“Apabila Caleg dari masing – masing parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak dalam memenuhi syarat pencalegan dan tidak merujuk pada PKPU 10/2023 pasal 29-41 maka berkas persyaratan Caleg yang bersangkutan tetap ditolak oleh KPU”, Tegasnya.
Mengenai batas waktu pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak ke KPU, Devisi Teknis ingatkan bahwa apabila parpol yang mengajukan berkas tersebut lewat 14 mei 2023 sebagaimana ketentuan PKPU 10 tentang Jadwal dan Tahapan maka berkas yang bersangkutan juga ditolak.
“Pendaftaran pengajuan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legilstaif ke KPU Fakfak apabila melewati batas waktu yang ditentukan yaitu 14 Mei 2023 maka KPU pasti akan menolak,
Hal ini mengacu pada PKPU 10 tentang jadwal dan tahapan yaitu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” Jelasnya.
Hasanudin sampaikan bahwa bagi partai politik yang mengalami kesulitan mungkin terkait dengan aplikasi SiLON agar segera dan seceptanya menghubungi Admin SiLON KPU Kabupaten Fakfak.
“Kalau ada persoalan atau kendala terkait SiLON penginputan maka segera hubungi Admin SiLON KPU Kabupaten Fakfak”, Minta Devisi Teknis KPU Fakfak, Jumat, (12/5) pagi via ponsel selulernya kepada mataradarindonesia.com (ret).