Fakfak – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah (Bupati) dan Ketua DPRD Kabupaten Fakfak terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026, senin, (4/10) digedung Sidang DPRD Fakfak.
Izak Patanduk sebagai Pelapor dalam penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah (Bupati) dan Ketua DPRD Kabupaten Fakfak terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026
Dibacakan Izak bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Bahwa di dalam pasal 49 ayat (2) Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan”.
Pada Pasal 49 ayat (4) disebutkan Pembahasan dan Kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD. Pada ayat (5) disebutkan Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. Pada ayat (6) disebutkan Rancangan Awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dokumen Rancangan awal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 diserahkan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak, senin, (20/9) dan dibahas selama 10 hari sejak diterimanya dokumen Ranwal RPJMD oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak.
Setelah dipelajari secara seksama oleh DPRD dan dilakukan pengkajian terhadap Rancangan Awal RPJMD terkait untuk menyempurnakan Ranwal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026. Setelah mengkompilasi semua rekomendasi/saran dari Dewan yang pada akhirnya rekomendasi/saran tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah pada rapat paripurna, senin (4/10).
Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. Ranwal RPJMD merupakan penyempurnaan dari rancangan teknokratik RPJMD, yang berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Ranwal RPJMD mencakup penyempurnaan rancangan teknokratik, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program perangkat daerah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, serta memperhatikan RPJMN.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, yaitu sebagai berikut :
- Pada Bab I; sebanyak 10 rekomendasi yang salah satunya adalah “Tim Penyusun RPJMD segera memperbaiki dan menyempurnakan Bagan Alur Tahapan Penyusunan RPJMD pada gambar 1.1. sesuai kaidah dalam Permendagri 86 Tahun 2017, Pasal 41 – Pasal 72”. (9 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab II; sebanyak 7 rekomendasi yang salah satunya adalah “pada halaman 62-73, Data Tabel dan grafis yang ditampilkan harus diikuti dengan uraian penjelasan dari kondisi masyarakat kita”. (6 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab III; sebanyak 27 rekomendasi yang salah satunya adalah “pada halaman 193, Data yang tecantum pada bagian ini seluruhnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Contohnya Pendapatan rata-rata dlm hal ini tetulis 4,61% padahal yang benar adalah meningkat 2,28% sesuai data pada tabel 3.2; Selain itu Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak belum pernah mencapai 1,8 Trilyun apalagi 2,26 trilyun. Demikian halnya dengan Belanja belum pernah mencapai 1,7 trilyun apalagi 2,28 trilyun”. (26 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab IV; sebanyak 6 rekomendasi yang salah satunya adalah “perbaikan halaman 216 menjadi “Infrastruktur Teknologi Informasi (jaringan 4G/5G) belum sampai ke semua Distrik dan Kampung”.(5 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab V; sebanyak 10 rekomendasi yang salah satunya adalah “pada halaman 249, Uraian pengertian kata terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri pada Visi dimaksud hendaknya lahir dari kutipan yang jelas sumbernya, sehinga artikulasi yang menjadi kata kunci dari visi tersebut semakin jelas. Hal ini harus dicantumkan mengingat perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses yang menggunakan pendekatan teknokratik. (9 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab VI; sebanyak 20 rekomendasi yang salah satunya adalah “pada halaman 284-285 Perlu untuk dimunculkan uraian/ditampilkan Hasil Kajian analisis SWOT untuk memberikan Gambaran pada lingkup Internal maupun eksternal Kabupaten fakfak yang memberi andil pengaruh yang singkron untuk memformulasi strategi, Arah kebijakan serta Prorgam guna pencapaian Visi,Misi dan Program 2021 – 2026. (19 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab VII; sebanyak 5 rekomendasi yang salah satunya adalah “pada halaman Yang tepenting dalam bab ini mestinya selain diuraikan program per urusan yang jadi tanggung jawab setiap OPD. Serta target indikator kinerja pada awal dan akhir periode perencanaan, harusnya disertai dengan alokasi pagu indikatif program. Dimana Pagu indikatif program merupakan jumlah dana yang dialokasikan untuk mendanai program prioritas tahunan. Jumlah dana yang dialokasikan tersebut merupakan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan atau pagu indikatif selanjutnya menjadi acuan bagi setiap OPD dalam penyusunan rencana strategis, sekaligus menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya. (4 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab VIII; sebanyak 2 rekomendasi yang salah satunya adalah “Tabel T-C.17. Penetapan Indikator Kinerja Utama Provinsi / Kabupaten/Kota….*) masukan dalam Bab 8 merujuk pada lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (1 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
- Pada Bab IX; sebanyak 3 rekomendasi yang salah satunya adalah “pada halaman 376 Kalimat “316 Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Fakfak 2021-2026” pada bagian akhir narasi sub bab 9.1 poin 1 agar dihapus. (2 rekomendasi lainnya dianggap dibacakan)
Selanjutnya kepada Bupati dan Wakil Bupati, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk dapat segera melaksanakan proses selanjutnya, sehingga penetapan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan,
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Fakfak, marilah kita eratkan persatuan di antara kita untuk dapat mewujudkan Visi yang dibawa oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024, yaitu Fakfak Tersenyum. (ret)