12.5 C
New York
Sabtu, Mei 24, 2025

Buy now

Debat Terbuka Dengan Cipayung, Bahlil Lahadalia : PP UU Cipta Kerja Belum Selesai, Masih Ada Ruang Rekomendasi

Fakfak – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia hadir dalam debat terbuka Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) nomor 11 tahun 2020. kelompok cipayung yang menyampaikan pandangan menolak UU Cipta Kerja.

Pantauang langsung mataradarindonesia.com, rabu, (5/11) malam saat debat terbuka melalui livestreming, pandangan pertama dilontarkan oleh Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Susanto Triyogo.

Ia mengatakan, jika pemerintah mengandalkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi, faktanya investasi sudah meningkat sejak 2015.

“Ini ilusi pengadaan investasi. Kalau melihat PMA (Penanaman Modal Asing) 2015-2019 memang ada peningkatan. Tapi dalam tren itu kita melihat grafiknya, serapan tenaga kerjanya tidak sebanding dengan realisasi PMA yang ada,” ungkap Susanto dalam debat terbuka yang disiarkan virtual, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, menurut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Arya Kharisma Hady, dari sisi perizinan berusaha yang disebut lebih mudah dengan adanya UU Cipta, itu pun sudah ada dengan hadirnya Online Single Submission (OSS) sejak 2018.

“Mengenai kemudahan perizinan, bagaimana menarik investasi sebenarnya 2 hal ini tidak cukup jadi landasan UU Cipta Kerja masuk ke semua lini. Membongkar semuanya. Karena terkait OSS itu sudah selesai dari 2018, terkait PP 24/2018,” terang Arya.

Masih dalam konteks investasi, menurut Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Kadek Andre Nuaba, jika pemerintah ingin pembangunan ekonomi domestik, maka berilah tanah pada masyarakat, bukan investor.

“Pemerintah mengatakan ini akan dipakai sebesar-besarnya untuk pembangunan. Kalau mau membangun negara coba tanah itu jangan dikasih investor, kasih masyarakat Indonesia untuk mengelola. Abang (Bahlil) kan sepakat pertumbuhan domestik dan UMKM, coba jangan ke investor, kasih ke rakyat,” tutur Kadek.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Najih Prasetyo menyampaikan, Omnibus Law ini tidak sesuai dengan tujuan pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Sebab, meski ada perubahan pasal, dalam UU Cipta Kerja dibuat pasal-pasal baru yang lebih banyak.

“Kalau tujuan menciptakan UU Cipta kerja, memunculkan peraturan2 baru di bawahnya lalu apa hubungannya dengan perampingan yang secara spirit disampaikan di awal oleh Presiden. Ini tidak mampu dijawab pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Respons Bahlil Lahadalia ke Mahasiswa

Bahlil Lahadalia menantang mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) untuk membuat rekomendasi pasal-pasal untuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam hal ini, Bahlil menjawab kritik-kritik yang disampaikan 7 OKP dalam debat terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh BKPM. Adapun 7 OKP yang hadir dalam debat tersebut antara lain KAMMI, IMM, PMKRI, HMI, KMHDI, GMKI, dan PMII.

“Teman-teman semua saya tahu UU ini pasti banyak menurut teman-teman yang mesti diperbaiki. Oke, ruang perbaikinya ada. Saya menawarkan, PP ini lagi dibuat. Ayo masukan teman-teman bikin rekomendasi pasal per pasal, saya kawal, dan saya bertanggung jawab,” kata Bahlil dalam debat terbuka yang disiarkan virtual, Rabu (4/11/2020).

Bahlil menegaskan, ajakan tersebut bukanlah sekadar omongan. Selain itu, ia memastikan bahwa PP juga belum diselesaikan, sehingga masih ada ruang rekomendasi.

“Belum (dibuat). Kalau sampai barang ini sudah dibuat, saya tidak mungkin berani untuk bertemu dengan adik-adik. Sekalipun saya pejabat negara saya masih punya idealisme,” tegas Bahlil.

Ia mencontohkan, misalnya persoalan pengupahan, khususnya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang hanya bisa ditetapkan dengan syarat tertentu dalam Omnibus Law.

Mahasiswa menilai aturan itu menghilangkan keberadaan UMK. Namun, Bahlil menegaskan UMK tetap ada, dan para mahasiswa bisa menyampaikan masukannya dalam PP yang sedang disusun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Bukan tidak ada upah kabupaten/kota, jadi kalau masih diragukan saya akan ngomong dengan Menteri Ketenagakerjaan diperkuat lagi dimasukan di PP. Ayo bikin usulan, kita membuka ruang kok,” Tutupnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!