Junaedi Rano Wiradinata, SH (Adv) :
“Dalam penetapan 3 tersangka TPPO terkesan Polres Fakfak terburu-buru sehingga mengesmapingkan unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara keseluruhannya”,
Fakfak – Polres Fakfak-Polda Papua Barat bakal hadapi Pra Peradilan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Fakfak, hal ini disebabkan karena penetapan sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut dinilai belum cukup bukti sebagaimana unsur-unsur pidana yang dilakukan.
“Kami selaku penasihat hukum tiga tersangka TPPO akan mempraperadilankan Polres Fakfak ke Pengadilan Negeri Fakfak atas penatapan tiga tersangka kilen kami sebagai tersangka TPPO”, Demikian disampaikan PH. Junaedi Rano Wiradinata, Jumat, 23 Juni 2023 sore di Jalan Wayati Fakfak.
Lanjut dijelaskan Junaedi. Turut menyaksikan Yunus Basari SH. Bahwa penetapan tersangka ketiga kilen mereka oleh Polres Fakfak berinisial LA, HA, dan DD dijerat pasal 2 Ayat (1) UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) tersebut haruslah memenuhi unsur dalam pasal dimaksud secara keseluruhan.
“Dalam penetapan 3 tersangka TPPO terkesan Polres Fakfak terburu-buru sehingga mengesmapingkan unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara keseluruhannya”, Jelas Jun. Adv. Dari 3 Tersngka TPPO tersebut.
Juaedi katakan bahwa bilsa sebagian unsur belum terpenuhi maka seseorang belum bisa ditetapkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007,
Dalam hal ini jika berkas perkara dalam satu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut maka belum dapat dikategirikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), Terangnya.
Selain itu kata Jun, ada kejanggalan yang ditemukan pada alat bukti sehingga dengan dasar itu pihaknya selaku Pansihat Hukum dari 3 orang tersangka TPPO tersebut akan mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Fakfak yang telah menetapkan klienya sebagai tersangka.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap pelaku tindak pidana TPPO tersebut, 2 kilenya ditahan di sel tahanan Polres Fakfak, sementara 1 kilenya dikenakan wajib lapor, sedangkan pihak korban dengan insial DJH (18) kini telah dipulangkan oleh Sat Reskrim Polres Fakfak ke kampung halamanya.
“Dari 3 klien kami, 2 tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polres Fakfak dan 1 Tersangka menjadi wajib lapor karena masih menyusui, sedangkan korban dari kasus ini khabarnya telah dipulangkan Sat Reskrim Polres Fakfak ke kampung halamanya di Manado, Sulawesi Utara (Sultra), (ret)