
Fakfak – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak, Mohammad Uswanas yang keseharianya sebagai Bupati Fakfak periode 2015-2020 mengingatkan kepada seluruh ASN dan aparat kampung, baperkam yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten fakfak untuk tidak terlibat politik praktis (Netral-red)
Uswanas menyampaikan dirinya adalah pejabat politik, selain sebagai Bupati dia adalah seorang ketua Partai sehingga wajar memberikan dukung secara politik kepada Pasangan Samaun Dahlan – Clifford Ndandarmana untuk mau calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode 2020-2025, Jelas Bupati Fakfak yang akrab disapa, Kaka Mocha.
Namun sebagai warga negara yang baik, tentu memberikan kebebasan kepada aparatur sipil negara, termasuk kepala kampung dan baperkam untuk menentukan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing pada 9 Desember 2020 di Fakfak
“Saya (Mohammad Uswanas-red) Ketua Partai Politik, jangan ikut Kaka M, tidak boleh, saya ini ada izin kampanye untuk seminggu sekali, soal hari libur tanpa izin,
Sebagai ketua partai memberikan dukungan kepada pasangan Samaun Dahlan dan Pak Clifford Ndandarmana untuk mau dan calon sebagai bupati dan wakil bupati fakfak periode 2020-2025,
Saya juga sebagai ketua koalisi, ketua partai dan jurkam, boleh saja saya melakukan blusukan dan kampanye dimana-mana untuk pasangan #SADAR, tapi itu sebagai ketua partai, bukan atas nama bupati”, Terang Uswanas dihadapan puluhan aparat kampung kemarin.
Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)
Juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, juga Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pemgawasan metralitas ASN, anggota TNI, dan Polri. (ret)