15.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Bahlil Bongkar Modus Kejahatan Oknum Pengusaha Menggunakan IUP, Pencabutan Izin Berlaku 10 Januari 2022.

Menteri Investasi/BKPM-RI : “Kami menemukan dilapangan bahwa hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri, akan tetapi areal tersebut hanya dipake untuk orang sewa jalan, atau izinnya dipake dan digadaikan di Bank uangnya dipake tapi kerjanya tidak jalan, Indonesia komitmen ramah terhadap investasi tapi investasi yang betul-betul memberikan efek positif bagi bangsa dan negara”,Bahlil Lahadalia dalam satu kesempatan belum lama ini di Fakfak – Papua Barat, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.

Fakfak – Menteri Investasi / Kepala BKPM-RI, Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan Pers, Jumat, (7/1) kemarin pasca Keputusan Presiden mencabut ribuan izin usaha pertambangan mengungkapkan banyak pengusaha yang mengantongi izin pertambangan namun tidak menggunakan sebagaimana ketentuan izin yang tertera.

Menurut Mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut bahwa Izin yang diberikan merupakan bentuk rasa keadilan dan perhatian serius pemerintah / Negara terhadap pengusahan namun demikian jika tidak diperuntukan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku maka wajib dicabut oleh negara.

“Pertama kita cabut karena izin diberikan, tapi tidak jalan-jalan dan itu sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, ini kan gak benar kalau begini”, Terang bahlil lahadalia saat Konferensi Pers kemarin yang diunggah media ini dari chennal youtube BKMP-RI.

Selain itu, kata Bahlil, kebanyakan dari pemegang IUP juga tidak pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiap tahunnya. Sehingga pemerintah mencurigai ada sesuatu yang dimainkan dari izin pertambangan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Alasan lain menurut Bahlil adalah, ada yang punya perusahaan tambang namun pemilik dan alamatnya tidak jelas,

Dengan begitu, sebanyak 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh pemerintah akan diserahkan kepada Koperasi, (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.

Yang jelas, kata Bahlil, pemerintah dalam hal pencabutan IUP ini tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.

“Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu,” tuturnya.

Pencabutan IUP itu atas dasar kajian yang mendalam dan kuat, seperti hal yang tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.

“Di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan berkelanjutan serta dengan keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” terang Bahlil.

Adapun pasal 33 poin 3 ayat 3, kata Bahlil, dinyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan.

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku Efektif Senin !

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku efektif per Senin, 10 Januari 2022.

“Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Koordinasi sama Kementerian ESDM sudah kami lakukan,” ungkap Bahlil.

Bahlil menyebut, pemerintah tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.

“Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu,” tuturnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!