Fakfak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak gelar sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu serentak 2024. selain itu Bawaslu berharap agar partisipasi masyarakat tidak sebatas mencegah pelanggaran pemilu namun juga memberikan pendidikan politik yang baik sehingga pemilu menjadi lebih berkwalitas terhindari dari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Gedung Serbaguna Eden Fakfak, Kamis, 5 Setpember 2024 kemarin, kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak dan Lembaga Masyarakat Adat Fakfak (LMA) serta Ikatan Kerukunan Masyarakat yang ada di Kabupaten Fakfak, tujuanya adalah agar peran serta masyarakat tidak saja dalam hal menyukseskan pemilu tetapi mencegah pelanggaran pemilu.
“Kami Bawaslu secara berjenjang sekarang lebih mengutamakan pencegahan, jadi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran, kita upayakan pencegahan dulu, Bawaslu berupaya memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang atau kondisi sosialnya, dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta tentang peran dan tanggung jawab mereka selama Pilkada, Sehingga mereka juga bisa bertindak jika menemukan adanya dugaan pelanggaran” Kata Radal dalam voice suara diterima mataradarindonesia.com, Kamis, 5 September 2024.
Diketahui bahwa adapun jenis pengawasan yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, Penetapan daftar pemilih sementara, pendaftaran Calon, Penetapan Calon, Pengawasan penetapan daftar pemilih tetap, Pelaksanaan kampanye, Logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian juga, Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan, Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara sampai Panitia Pemilihan Kecamatan, serta Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, maupun Pemilu susulan.
Pengawasn pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting:
- Mengamati; seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain.
- Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu
- Memeriksa; yakni kegiatan emelihat adan mencermati bukti-bukti awalyang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaranyang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian.
- Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.
Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
Sedangkan penindakan dilakukan dilakukan dengan menindak lanjuti temuan dari pengawas pemilu maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindakj lanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus mepunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan, maka kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan.
Meskipun dengan alasan subyektif Lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenanagan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi oleh karena itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai “politik pengawaasan” Tutup