-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Pemda Diwarning, Masa Aktif Tenaga Honorer Terakhir Desember 2024, Jangan Lakukan Penerimaan di Tahun 2025

Jakarta – Mulai tahun 2025 honorer resmi dihapus dan instansi pemerintah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN.

KemenPAN RB pastikan tidak ada yang namanya honorer otomatis diangkat jadi PPPK 2024, tetapi harus mengikuti seleksi dan masuk peringkat terbaik untuk bisa lulus.

Akhir tahun 2024 ini pemerintah tengah fokus untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang harus segera selesai sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang bunyinya:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bisa dikatakan bahwa honorer akan diselesaikan tahun 2024 dan tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Pemerintah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan di akhir tahun 2024 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer menjadi solusi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah.

Tentu saja para honorer harus mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Plt Deputi Bidang SDP Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menjelaskan bahwa pada prinsipnya pada seleksi PPPK 2024 tidak ada yang namanya pengangkatan secara otomatis.

Para honorer yang mendaftar PPPK 2024 wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

Dalam menentukan kelulusan PPPK 2024, pemerintah tidak menerapkan nilai ambang batas atau passing grade.

Aba Subagja menegaskan bahwa penentuan kelulusan PPPK 2024 dinilai berdasarkan peringkat terbaik sesuai dengan prioritas kelulusan mulai dari pelamar prioritas, eks THK II, honorer yang masuk database BKN, dan jika masih ada formasi kosong bisa diperebutkan oleh honorer non database BKN.

Nantinya bagi honorer yang berhasil masuk peringkat terbaik dan bisa mengisi formasi akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.

Sedangkan bagi honorer yang sudah mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK tetapi tidak bisa mengisi formasi yang dibuka akan dialihkan dan berkesempatan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!