3 C
New York
Senin, Januari 20, 2025

Buy now

Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Tembus 310, MK Revisi Jadwal Persidangan

Jakarta – Sebanyak 310 gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024 tercatat sudah mendaftar ke Mahkamah Kontitusi (MK). Data itu dihimpun per Kamis (19/12/2024) kemarin.

Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak sebagai Pemohon. Baik dari kandidat di pilkada tingkat bupati, walikota, gubernur, hingga elemen masyarakat.

Mengacu laporan dari situs resmi milik MK, mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh Pemohon yang mendaftar secara langsung atau tatap muka.

Dengan rincian, 151 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 159 perkara mendaftar secara tatap muka ke Gedung MK, Jakarta. Berdasarkan jenis sengketa, pilkada bupati paling banyak didugat oleh Pemohon.

Tercatat ada 240 gugatan terkait Pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Sementara pilkada tingkat walikota ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 21 gugatan.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, memastikan gugatan terkait sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” kata Suhartoyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/12/2024).

Nantinya, sidang akan digelar dalam tiga panel. Di mana di setiap sidang akan ditugaskan tiga hakim konstitusi.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan digelar pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.

Sementara itu, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

Berikut Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan:

Sementara itu mengutip dari PMK 14/2024, sidang pleno pemeriksaan pendahuluan digelar 8-16 Januari 2025. Lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan digelar 14 Januari-4 Februari 2025.

“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8-16 Januari 2025,” demikian dikutip dari PMK 14/2024.

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025.

Pada tahap tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi menjadwalkan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025.

RPH tersebut untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.

Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!