Fakfak – Ribuan Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak akan dirumahkan mulai awal Tahun 2025. Hal itu sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang bunyinya :
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Berdasarkan ketentuan di atas, bisa dikatakan bahwa honorer akan diselesaikan tahun 2024 dan tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, Pemerintah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan di akhir tahun 2024 ini.
Pemerintah mengehendaki bahwa Mulai tahun 2025 honorer resmi dihapus dan instansi pemerintah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN, KemenPAN-RB pastikan tidak ada yang namanya honorer otomatis diangkat jadi PPPK 2024, tetapi harus mengikuti seleksi dan masuk peringkat terbaik untuk bisa lulus.
Pada BAB XIII tentang Larangan Pasal 65 ayat 1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, kemudian ayat 2 juga mengatakan, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi pejabat lain di instanis pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non ASN
Ayat 3 berbunyi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan, Pasal 66 : Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diseleaikan penataanya paling lambat Desember 2024, dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainya
Merespon hal ini, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia DPRD Kabupaten Fakfak mengingatkan kepada Pemerintah daerah untuk segera mencari solusi agar bisa mengantisipasi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Fakfak Tahun 2025 mendatang, Fraksi ini dalam agenda pandangan akhir Fraksinya menyatakan menerima proyeksi APBD Tahun Anggaran 2025 namun mengantisipasi dirumahkanya ribuan tenaga honorer dilingkup Pemda Fakfak.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Perlu Menyikapi dan mengantisipasi dampak dari akan dirumahkannya honorer yang selama ini dipekerjakan dilingkup OPD Pemerintah Kabupaten Fakfak yang sekitar kurang lebih 3.245 orang dirumahkan di akhir tahun 2024 ini”, Minta Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia menutup pandangan Fraksinya.
Digali dari berbagai sumber, mataradarindonesia memperoleh informasi bahwa dana untuk membiayai gaji tenaga honorer ini setiap tahun capai puluhan miliar rupiah, sebetulnya dana sebanyak ini digunakan untuk kepentingan penunjang ekonomi rakyat kecil, pendidikan gratis atau kesehatan gratis dari pada hanya untuk menghabiskan pada belanja pegawai, sangat disayangkan, akibatknya banyak ASN yang bekerja tidak efektif akibat hal dimaksud
Diketahui, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia menyatakan kesimpulan dan sikap politik Fraksi yaitu “Dapat Menerima“ terhadap rancangan “Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025” yaitu : Proyeksi pendapatan senilai Rp. 1.495.373.877.883, dan adapun proyeksi belanja Rp. 1.540.338.821.549 untuk selanjutnya dapat dilakukan pengesahan dan dituangkan lebih lanjut dalam nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. (ret)