Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menuntaskan sengketa dan konflik pertanahan, sekaligus memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sinergi dengan beberapa instansi penegak hukum dan badan peradilan.
Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Ritz Carlton, Selasa (26/07) kemarin, diadakan pembahasan terkait penanganan perkara dan kasus pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Bahasan tersebut dipaparkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pembahasan tersebut dimulai oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Agus Andrianto yang menjelaskan mengenai praktik mafia tanah yang akhir-akhir ini terjadi. Dengan dibentuknya Satuan tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, Polri bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk mencegah serta memberantas mafia tanah demi menciptakan keamanan dan kenyamanan pada masyarakat.
“Pemberantasan mafia tanah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh segala pihak berwenang yang terkait, yakni dari pihak Kementerian ATR/BPN, Polri, serta semua elemen pendukung yang selalu terlibat dalam segala kepentingan persoalan pertanahan,” ujarnya pada Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022.
Lebih lanjut ia menyampaikan, upaya-upaya yang dilakukan dalam hal pemberantasan mafia tanah, yakni penegakan hukum yang tegas dan tidak berpihak. Untuk itu, Polri akan selalu mendukung, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan Reforma Agraria sebagaimana amanat Presiden RI.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Agung, Fery Wibisono mengharapkan dapat bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan akses publik. Sehingga, bisa mendapatkan jawaban dan masukan terkait problematika pertanahan.
“Apabila mereka (masyarakat, red) mendapat akses publik yang banyak berkaitan layanan dan informasi pertanahan yang diakomodir terkait masalah pertanahan maka akan mengeliminir potensi sengketa, ketidakpuasan sosial menjadi aspek yang dapat merugikan investasi. Sehingga kami mengharapkan seandainya ada sinergitas antara Kantah (Kantor Pertanahan, red) dan Kejari (Kejaksaan Negeri, red) untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat saat menghadapi permasalahan pertanahan,” tuturnya.
Turut hadir dalam Rakernas ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia, serta Kepala Kantor Pertanahan Se-Indonesia. (ret)