1.1 C
New York
Sabtu, Februari 15, 2025

Buy now

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Fakfak Siap Dilimpahkan, 5 Tersangka Bakal Diadili

Fakfak – Kasus dugaan korupsi melibatkan 3 Komisoner Bawaslu Fakfak dan 2 orang ASN rencana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari – Provinsi Papua Barat,

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Bawaslu Fakfak tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari direncankan dalam minggu ini oleh penyidik kejaksaan negeri fakfak,

Diakui Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus, Hasrul, S.H ditemui Mata Radar Indonesia, selasa, (14/9) siang kemarin diruang kerjanya bahwa rencana pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Bawaslu Fakfak ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Hasrul menjelaskan bahwa dalam proses pelimpahan berkas perkara dugaan Korupsi Dana Pengawas Pemilu serentak di Kabupaten Fakfak Tahun 2020 kemungkinan para tersangka tetap di Tahanan Lapas Kelas IIB Fakfak,

“Mereka 5 orang tersangka tetap di Lapas Kelas IIB Fakfak nanti menunggu jadwal sidang baru kami alihkan penahananya ke Manokwari”, Jelasnya

Ditanya apakah saat sidang tetap mereka tidak dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari – Papua Barat ?

Hasrul menambahkan bahwa dalam proses sidang besok meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 namun tetap diupayakan agar kelima tersangka dugaan korupsi dana hibah daerah bawaslu fakfak bisa dihadirkan disana.

Namun sebelum diterbangkan ke Manokwari untuk disidangkan maka dipastikan kelima orang tersangka tersebut kesehatanya dalam keadaan baik tanpa ada keluhan sampai mengikuti sidang.

“Rencananya penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri fakfak akan segera limpahkan berkas perkara dugaan korupsi bawaslu fakfak ke Pangadilan Tipikor Manokwari,

Mengenai melimpahan ini kami belum berencana mengikutkan kelima tersangka ke Manokwari, kami menunggu jadwal sidang baru kemudian kami upayahkan agar 5 orang tersangka semua hadir di Tipikor Manokwari”, Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak,

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2020 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan pengawasan Pilkada Fakfak 2020.

Kelima tersangka dugaan kasus korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Fakfak yakni

Ketua Bawaslu Fakfak berinisial FT,  Komisioner SDM Bawaslu Fakfak berinisial YK, Komisioner HPPS berinisial AZTI,   Sekretaris Bawaslu Fakfak berinisial HI dan Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak berinisial SN.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Ariffulah, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dengan penetapan 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang ditangani Bawaslu Fakfak maka 5 tersangka tersebut resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Fakfak sambil menanti proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Menurut Anton Ariffulah, dari dugaan korupsi dana NPHD tahun anggaran 2020 yang disalurkan Pemkab Fakfak kepada Bawaslu Fakfak dalam melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp.15 Miliar lebih terjadi kerugian negara sebesar Rp.5,6 miliar

Dari jumlah NPHD yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada Bawaslu sebesar Rp.15 miliar telah terjadi kerugian negera sebesar Rp.5,6 miliar dan kerugian negara yang ditentukan ini sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat, tutur orang nomor satu di Kejari Fakfak, Rabu (18/8/2021) lalu

Atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 5 tersangka tersebut Kejaksaan Negeri Fakfak menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 KUHP.

Dimana dengan pasal pasal tersebut yakni pasal 2 ayat (1) UU Tipkor mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan untuk pasal 3 ancaman hukuman minimalnya 1 tahun penjara. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!