Sorong – Berdasarkan Pres Release yang diterima mataradarindonesia.com, Kamis, (14/10) pagi ini, Masyarakat Adat Malamoi mengatakan bahwa semenjak Bupati Sorong digugat perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat adat Moi yang terancam dari perusahaan merasa terusik dan bereaksi.
Mereka menyatakan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin dan menolak keberadaan izin usaha tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi, yang beroperasi di wilayah masyarakat adat.
“Kebanyakan masyarakat adat menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang akan menggunakan tanah dan hutan masyarakat adat dalam skala luas hingga ribuan hektar. Mereka menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada LMA (Lembaga Masyarakat Adat) Malamoi, agar keluhan dan permasalahan ini dibawah ke sidang adat”, ungkap Silas Kalami, Ketua LMA Malamoi.
Tuntutan masyarakat adat ini ditanggapi LMA Malamoi dengan menggelar sidang adat di Keik Malamoi, Sorong, pada Hari Kamis, 14 Oktober 2021. Sidang adat merupakan satu tradisi masyarakat adat suku Moi dalam menyelesaikan dan memastikan bahwa satu konflik harus dibicarakan secara adat. Gugatan yang dilayangkan kepada bupati Sorong oleh pihak perusahaan adalah masalah bagi masyarakat adat suku Moi.
“Sidang ini untuk membicarakan permasalahan keberadaan perusahaan, sikap dan pernyataan masyarakat maupun berbagai pihak yang peduli dengan masalah tersebut”, jelas Silas Kalami.
Rencananya Sidang adat ini akan dihadiri masyarakat adat dan melibatkan berbagai pihak, pemerintah, dan perusahaan, serta aktifis pembela HAM, Masyarakat Adat dan Lingkungan, untuk mendapat pandangan dan masukkan dalam proses advokasi. Sidang adat rencananya akan dipimpin Hakim Adat (Nedinbulu).
Diharapkan sidang adat hari ini dapat menghasilkan keputusan bersama yang mengikat secara bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada dan di masa mendatang. Termasuk rekomendasi kebijakan kepada Bupati Sorong terkait proses hukum di PTUN Jayapura serta upaya pemulihan, perlindungan dan penghormatan kepada hak-hak masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong.
Dikutip dari Kompas. Bupati Sorong Jhony Kamuru digugat karena mencabut izin operasional empat perusahaan sawit pada 27 April 2021.
Gugatan tersebut diajukan empat perusahaan tersebut ke PTUN Jayapura. Menanggapi gugatan tersebut, Jhony yakin jika gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim.
Menurutnya, berdasarkan kajian dari pihak provinsi dan KPK terungkap ada ketidaksesuaian antara luas lahan yang ditanami sawit dengan izin yang dikeluarkan.
Jhonny juga menegaskan jika pihaknya telah mengikuti aturan dan prosedur sesuai dengan undang-undang demi kepentingan hak masyarakat.
“Saya percaya bahwa hakim-hakim ini, apa yang kita lakukan, keputusan bupati sudah terkait secara kewenangan. Secara substansi betul-betul mereka (perusahaan) melanggar, secara prosedur kita sudah penuhi semua,” kata Jhony di kantor bupati, Kamis (2/9/2021). (ret/rls/Kompas)