Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom saat menyerahkna SK pengembalian Alibaham Temongmere sebagai Sekda Definitif setelah beberapa waktu sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, foto : IstimewahFoto Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Plt. Bupati Fakfak kepada Alibaham Temongmere Tahun 2020 saat Mohammad Uswanas mengakhiri masa jabatanya sebagai Bupati Fakfak periode 2015-2020 digedung Winder Tuare Fakfak, foto : (dok) mataradarindonesia.com
Fakfak – Sempat terjadi hiruk – pikuk keputusan Bupati Fakfak, Untung Tamsil saat itu dengan segala kewenanganya menonaktifkan sementara Alibaham Temongmere dari jabatan Sekda definitif
Bupati, Untung Tamsil kemudian menunjuk Mahmud Labiru yang keseharianya menjabat Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Fakfak sebagai Plh. Sekda.
Bertepatan dengan Jumat, (4/3/2022) kemarin Bupati kemudian mengaktfikan kembali jabatan sekda tersebut kepada Alibaham Temongmere.
Prosesi pengaktifan itu berdasarkan SK dan penyerahanya diruang kerja Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, pada Jumat, (4/3/2022) sore, sekitar pukul 16.00 Wit,
Alibaham Temongmere kemudian kembali menjabat sebagai Sekda definitif berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak, Nomor : 820/001/BUP/2022 tertanggal 2 Maret 2022,
Dengan diberlakukanya SK Bupati Nomor : 820/001/BUP/2022 tertanggal 2 Maret 2022, maka SK Bupati Fakfak Nomor : SK.821.2/296/BUP/2022 tertanggal 9 Februari 2022 dinyatakan gugur.
“Terhitung mulai 4 Maret 2022 membatalkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : SK.821.2/296/BUP/2022 tertanggal 9 Februari 2022. atas nama Drs H. Alibaham Temongmere, MTP dan mengembalikan pada Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak pada Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak”, Bunyi isi surat Keputusan Bupati Fakfak.
Penyerahan SK pengaktfina kembali Sekda definitif tanpa tanpa Bupati Fakfak, karena dia sedang melaksanakan tugas keluar daerah,
Bupati memerintahkan kepada Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom untuk menyerahkan SK pengembalian Alibaham Temongmere sebagai Sekda definitif.
Hadir dalam acara penyerahan SK kemarin, Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Fakfak, Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Kepala DPPKAD Fakfak, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak didampingi Sekretaris.
Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom berpesan agar dirinya (Ali Baham Temongmere-red) segera kembali bekerja sehingga dapat mempercepat penyelesaian anggaran.
Sekda Drs, Ali Baham Temongmere, MTP, juga mengatakan, pada kesempatan tersebut dia juga menyampaikan terimah kasih atas kepercayaan yang diberikan dan meminta dukungan semua OPD untuk mendukung tugas pelayanan publik.
Artinya, dengan pengembalian Alibaham Temongmere sebagai Sekda definitif maka secara otomatis seluruh stigma negatif yang selama ini dialamatkan kepada yang bersangkutan terpatahkan seluruhnya.
Sebelumnya Bupati Fakfak menonaktifkan sementara Alibaham Temongmere dari Jabatan Sekda Definitif, dan menunjuk Mahmud Labiru sebagai Plh Sekda, itu terjadi pada 9 Februari 2022.
Alasan Untung Tamsil selaku Bupati saat itu adalah bahwa penonaktifan tersebut agar Alibaham Temongmere konsentrasi terhadap pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Permasalahan ini bermula ketika Bupati Fakfak sempat mengeluarkan Surat Tugas kepada 3 orang Akademisi atau Tim Penilai Eksternal yang bertugas untuk melakukan penilaian terhadap Kinerja Sekda,
Ketiga orang tersebut merupakan Dosen sekaligus Pengurus dari Kampus STIA Asy-Syafi`iyah Fakfak, hasil penilaian ini kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Papua Barat sehingga Alibaham tiba-tiba dipanggil Inspektorat.
Kesimpulan penilaian Kinerja Sekda Kabupaten Fakfak saat itu salah satunya adalah Alibaham Temongmere selaku Sekda tidak mendukung Visi Fakfak Tersenyum,
Alibaham juga tidak mempercepat proses penyusunan APBD Tahun 2020, tidak melakukan proses pembayaran terhadap rehab rumah negara, dan lain-lain,
Setelah laporan mereka diproses oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat, Alibaham Temongmere tidak terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran sebagaimana laporan tim penilai eksternal bentukan Bupati Fakfak itu.
Penonaktifan jabatan Sekda kemarin sangat berdampak terhadap pelaksanaan roda pemerintahan di Kabupaten Fakfak khususnya juga di Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak selama kurang lebih 23 hari,
Kondisi tersebut juga sangat berpengaruh terhadap proses pengesahan dan penetapan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, kemudian Bupati dan DPRD Fakfak terpaksa melakukan rapat koordinasi bersama.
Jika melihat konteks status Sekda Definitif dan Plh. Sekda terhadap proses pelaksanaan pembahasan Sidang APBD Kabupaten Fakfak tahun 2022
Apabila Sekda Definitif tidak segera dikembalikan kemarin maka sangat berdampak terhadap pelaksanaan sidang dan pengesahan APBD Kabupaten Fakfak tahun 2022.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor : 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan menjelaskan bahwa,
“Sekretaris Definitif yang harus menandang-tangani lembaran daerah dan berita daerah”, maka dengan demikian bahwa konsekuensi hukumnya bahwa Plh. Sekda tidak memiliki legitimasi dan kewenangan.
DPRD pun kemudian memutuskan untuk bertemu Gubernur Papua Barat di Manokwari, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan konsultasi soal permalasahan dimaksud, hingga saat ini belum diketahui hasil konsultasi DPRD Fakfak. (ret)