10.4 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026

Buy now

Bupati Samaun Dahlan Dijadwalkan Buka Musda-V DPD Partai Golkar Fakfak

Fakfak – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Fakfak-Provinsi Papua Barat merencanakan pelaksanaan Musda Ke-V Tahun 2026 berlangsung, Sabtu, 15 Agustus 2026 pagi. kegiatan lima tahunan ini rencana akan dibuka secara resmi oleh Bupati Fakfak. Samaun Dahlan.

Berdasarkan data yang diperoleh dalam sebaran undangan, Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Papua. Lantai – V. direncanakan pukul 08.00 – Selesai. dengan agenda acara aalah : Pembukaan, Pembacaan Do`a Menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ketua DPD Golkar Fakfak. Siti Rahma Hegemur resmi mendaftar kembali menjadi Calon ketua DPD Golkar 5 tahun berikut dengan dukungan 22 Rekomendasi, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Ketua DPD Golkar Fakfak. Siti Rahma Hegemur resmi mendaftar kembali menjadi Calon ketua DPD Golkar 5 tahun berikut dengan dukungan 22 Rekomendasi, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Mengheningkan Cipat, menyanyikan lagu hymne Partai Golkar, selanjutnya, Pembacaan Teks Pancasila serta Pembacaan Ikrar Panca Panca Bakti Partai Golkar, laporan Ketua Panitia.

Sambutan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, Sambutan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan selaku Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat sekaligus membuka dengan resmi Musda – V DPD Golkar Fakfak.

Terakhir, menyanyikan lagu Maras Partai Golkar dan Lagu Tanah Papua. Selesai. agenda Musda akan melaksanakan tiga hal, meminta pertanggungjawaban pengurus, membahas program kerja, dan memeilih Ketua DPD Golkar Fakfak periode 5 tahun berikut.

Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Fakfak. Siti Rahma Hegemur dan Suryadi ketika mendaftarkan Calon Anggota Legislatif asalh Partai Golkar ke KPU belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Fakfak. Siti Rahma Hegemur dan Suryadi ketika mendaftarkan Calon Anggota Legislatif asalh Partai Golkar ke KPU belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Hingga berita ini diturunkan. hanya satu Kandidat yang mengambil formulir pemilihan Ketua DPD Golkar Fakfak dan telah mengembalikan dengan semua persyaratan dinyatakan lengkap yaitu. Siti rahma Hegemur.

Wanita asal Kampung Wammbar. Distrik Fakfak Timur ini mengantongi 22 dukungan rekomendasi untuk maju ke bursa pencalonan Ketua DPD Golkar Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua.

Peserta yang wajib ikut Musda ini adalah. peserta dari 17 Distrik. Organisasi saya yang dibentuk maupun terbentuk oleh Partai Golkar. kemudian Pengurus Provinsi sebagai pengaraha serta Pengurus DPD Golkar Kabupaten Fakfak.

Musda – V DPD Golkar Fakfak selain sebagai tradisi 5 tahunan. juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi DPP Partai Golkar kepada seluruh Pengurus di Tingkat Daerah (DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota)

Ditegaskan bahwa, DPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota segera menuntaskan pelaksanaan (Musda) demi mempercepat konsolidasi organisasi yang belum optimal. Penyelenggaraan ini wajib berpedoman pada aturan internal partai secara disiplin.

Menteri ESDM RI. Bahlil Lahadalia, foto ; Humas Kementerian ESDM RI.
Menteri ESDM RI. Bahlil Lahadalia, foto ; Humas Kementerian ESDM RI.

Pokok Aturan dan Instruksi DPP

  • Dasar Hukum: Pelaksanaan Musda berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor 02 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan musyawarah di daerah.
  • Ultimatum Konsolidasi: DPP mendesak daerah-daerah yang target konsolidasinya tertunda agar segera merampungkan tahapan penjaringan hingga pemilihan ketua baru.
  • Mekanisme & Syarat Calon: Pengurus daerah melalui Steering Committee (SC) harus menjalankan proses penjaringan secara transparan, termasuk verifikasi berkas calon ketua yang memenuhi syarat seperti aktif berorganisasi dan memegang prinsip PD2LT (Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela).
  • Persetujuan Jadwal: Waktu definitif pelaksanaan Musda di setiap wilayah kabupaten/kota harus diusulkan kepada DPD tingkat di atasnya dan mendapatkan pengesahan atau surat persetujuan resmi dari DPP

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!