Jakarta – Seperti yang dilansir beberapa media massa beberapa hari lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah pusat akan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan belanja negara, termasuk lewat alokasi TKD.
Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Soelasno menyambut positif rencana kebijakan Menkeu tersebut.
Namun demikian, Iwan mendesak agar rencana dana TKD tidak lagi dipotong dalam RAPBN tahun 2026 diikuti oleh kenaikan Dana Desa yang juga bersumber dari APBN juga.
“Dana Desa tahun 2026 sudah dipastikan turun dan menjadi yang terendah sejak 2018. Kami mendesak agar ada kenaikan Dana Desa tahun 2027 secara signifikan,” tegas Iwan dalam rilisnya pada Selasa (15/9/2025).
Iwan menjelaskan, kenaikan Dana Desa tahun 2027 sangatlah diperlukan untuk menopang target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran di desa.
“Tahun 2027 itu tinggal 2 tahun lagi menjelang akhir pemerintahan Prabowo-Gibran. Sehingga butuh dukungan Dana Desa untuk mencapai target Asta Cita poin 6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ini yang menjadi faktor penting mengapa kami mendesak kenaikan Dana Desa 2027,” ungkapnya.
Iwan yang juga Wakil Ketua Bidang Energi Perdesaan Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) ini menambahkan, konkretnya kenaikan Dana Desa itu penggunaannya diprioritaskan untuk penyertaan modal BUMDes, jaminan kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), peningkatan kapasitas SDM masyarakat desa dan mendorong tata Kelola pemerintahan desa yang baik.
Diketahui, Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut.
TKD bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan membantu daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tidak memadai.
Sumber Dana Transfer ke Daerah
Dana Perimbangan : Dana yang berasal dari pendapatan negara yang dialokasikan ke daerah berdasarkan porsi tertentu.
Dana Otonomi Khusus : Dana yang dialokasikan untuk daerah-daerah tertentu karena kondisi khusus, misalnya, Papua dan Papua Barat.
Dana Penyesuaian : Dana yang diberikan untuk mengatasi kesenjangan dan mendorong pemerataan pembangunan.
Tujuan Dana Transfer ke Daerah
Mendukung Pembangunan Daerah: Membiayai pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
Meningkatkan Pelayanan Publik: Membantu daerah menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.
Mengurangi Kesenjangan Fiskal: Membantu daerah yang kekurangan pendapatan asli daerah agar memiliki kemampuan untuk menjalankan urusan pemerintahannya.
Mendorong Perekonomian: Menggerakkan perekonomian di daerah melalui investasi dan program-program pembangunan
Komponen Utama (Contoh)
Selanjutnya, untuk Dana Desa merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang secara khusus dialokasikan dari APBN untuk mendanai pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah bagian yang lebih luas dari TKDD, meliputi beberapa jenis dana seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa itu sendiri, yang bertujuan mendukung urusan pemerintahan daerah.
(rls/ret)


