Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan. Ia memberikan kuasa kepada delapan orang, di antaranya adalah M. Yasin Djamaludin, Janses E. Sihaloho, dan Naufal Rizky Ramadhan.
Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga anggotanya, yaitu: H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari, Selain itu, pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.
Para teradu didalilkan telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.
Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU Kabupaten Fakfak mendiskualifikasi Untung-Yohana merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Selaku kuasa hukum pengadu, Janses menjelaskan bahwa pasangan Untung-Yohana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan petahana dan merugikan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan.
“Saya tidak mengerti kenapa putusan tersebut didiskualifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat. Padahal dalam putusan KPU Kabupaten Fakfak dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak pasangan Tamsil dan Yohana terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” ungkap Janses.
Jawaban Teradu
Mewakili para teradu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Menurutnya, KPU Provinsi Papua Barat telah bertindak berlandaskan prinsip berkepastian hukum dalam mengambil setiap keputusan.
KPU Provinsi Papua Barat menilai hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi kepada pasangan calon Tamsil-Yohana tidak berimbang karena disaat yang sama mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati definitif yang bertanggung jawab menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.
Selain itu, menurut Paskalis, Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam kajiannya tidak menghadirkan keterangan ahli bidang pemerintahan untuk menfasirkan pelanggaran
“Analisa kami pasangan Tamsil dan Yohana masih dalam kapasitas menjalankan program rutin untuk melayani masyarakat atau setidaknya bukan program baru atas maksud kepentingan golongan,”jelasnya.
Selanjutnya, Paskalis juga menyebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan tidak memiliki kepastian hukum yang lengkap atau lemah secara hukum.
Sehingga itu, KPU Provinsi Papua Barat berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 adalah keliru dan mencederai profesionalitas penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dikoreksi atau dibatalkan dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat.
“Kami selanjutnya akan mengumpulkan bukti dan mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak kepada DKPP bersama pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran,” Paskalis menambahkan.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Majelis. (ret)