Fakfak – Penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) non fisik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, kini naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Frits Gerald, SH.,M.H kepada wartawan, Senin (11/9) siang kemarin menjelaksan bahwa hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak di temukan suatu peristiwa dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana BOK.
“Kemarin sudah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
Jadi berdasarkan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang kami panggil dan data-data dukungan yang tim penyelidik peroleh, dan
Juga berdasarkan ekspos oleh tim penyidik telah di temukan suatu peristiwa dugaan pidana korupsi sehingga penyelidikan anggaran dana BOK 2022 dinaikkan ke penyidikan” kata Arthur.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa setelah kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Kejaksaan akan memanggil lagi sejumlah saksi
Hal ini tujuanya untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi setelah ini kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan apabila ada keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang lain agar perkara ini lebih di perdalam lagi” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus bahwa, sebelumnya dalam tahapan penyelidikan perkara tersebut, setidaknya ada 16 Orang yang dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangnya.
Mereka yang dipanggil tim penyidikan Kejaksaan Negeri Fakfak terhadap kasus dugaan Korupsi ini antara lain, pihak Dinas Kesehatan, pihak ketiga, serta masyarakat serta pihak BPKAD.
“Untuk tahap penyelidikan sudah kami periksa 16 orang terdiri dari pihak dinas sendiri, pihak-pihak ketiga, masyarakat yang dalam hal ini ada kegiatan-kegiatan yang ada honor masyarakat dan juga dari BPKAD” imbuhnya.
Berkaitan dengan perkara ini dari tahap penyelidikan dinaikkan ke Penyidikan. artinya, penyidik sangat yakin terjadi dugaan penyelewengan oleh sebabnya beberapa langkah lagi akan diletupkan tersangka.
Perlu diketahui, Dana BOK non fisik yang sementara disidik tim penyidikan Kejaksaan Negeri Fakfak adalah diperuntukan untuk menunjang kegiatan operasional kesehatan di puskesmas-puskesmas di Kabupaten Fakfak.
Kegiatan operasional itu antara lain, untuk kepentingan ibu hamil, kegiatan sosialisasi, posyandu dan juga stanting. (ret)