Fakfak – Gelombang protes terhadap tingginya suara Mohammad Uswanas. Mantan Bupati Fakfak 2 periode kini Caleg DPR RI Dapil Papua Barat dari Partai Golkar Nomor Urut 3 di Distrik Kokas ketika itu 14 Februari 2024 cukup tinggi, bahkan saat itu selingan fitnah bertebaran diberbagai kesempatan dilakukan dengan obyek permasalahan adalah dugaan penggelembungan suara Caleg tertentu di Distrik Kokas.
Faktanya, hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif di Distrik Kokas. Kabupaten Fakfak ketika kotak suara dibuka saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Calon Tingkat Kabupaten tidak ditemukan selisih suara antara Alfons Manibuy dan Mohammad Uswanas
Tim Calon Afons Manibuy. Bram Rahakbauw waktu itu didampingi beberapa Anggota Tim lainya juga telah melaporkan dugaan suara Alfons dicaplok Mohammad Uswanas ke Bawaslu Kabupaten Fakfak bahkan hingga kini Bawaslu Kabupaten Fakfak memproses laporan aduan dimaksud yang dilayangkan Alfons Manibuy melalui Timnya di Kabupaten Fakfak
Alfons sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 2 sempat turun di Kabupaten Fakfak bersama timnya dari Bintuni untuk melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara kepada Caleg Nomor Urut 3 Mohammad Uswanas. Alfons setelah dua hari di Fakfak kemudian ia bersama tim tinggalkan Negeri Mbaham ini dan balik ke Manowkari dan Bintuni.
Bertempat di Gedung Diklat Pemda Fakfak, rabu, (6/3) shubuh dini hari. Ketua PPD Distrik Kokas setelah membacakan hasil perolehan suara DPR RI kemudian terjadi perdebatan sampai masuk pada permintaan buka kotak suara, selanjutnya Bawaslu Fakfak merekomendasikan buka kotak suara. KPU Kabupaten Fakfak juga mengaminkan rekomendasi Bawaslu sehingga kotak suara Distrik Kokas dibuka untuk melihat salinan dimaksud.
Berdasarkan salinan C Hasil Partai Golkar yang dituangkan dalam salinan D Hasil DPR RI Dapil Papua Barat. tercatat Roma Megawanty 82 suara, Alfons Manibuy 10 suara dan Mohammad Uswanas 1203 suara sah. hasil perolehan suara ini dicatat didalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR dari setiap TPS didalam Wilayah di Distrik Kokas pada Pemilihan Tahun 2024.
Tim sukses Alfons Manibuy Kabupaten Fakfak Papua Barat beberapa waktu kemarin resmi melaporkan dugaan manipulasi suara yang terjadi di Distrik Kokas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak. ketika itu, Jumat, (23/2/2024). Bram beberkan bahwa suara Alfons Manibuy dicurangi dari 106 menjadi 10 suara, ternyata setelah kotak suara dibuka suara dimaksud persis yaitu 10, artinya memang suara Alfons Manibuy di Distrik Kokas sebanyak 10 suara sah sehingga dugaan suara tersebut dicaplok untuk Mohammad Uswanas adalah fitnah karena tidak terbukti
“Kami datang ke sini (Bawaslu Fakfak-red) membawa bukti berupa dokumen model C salinan DPR RI dari seluruh TPS di Distrik Kokas, Ini sebagai bukti dugaan kuat adanya manipulasi suara di Distrik Kokas, di mana suara sesungguhnya dari Alfons Manibuy berjumlah 106 suara, namun saat pleno Distrik Kokas ditetapkan hanya berjumlah 10 suara,” Naskah voice suara Bram Rahakbauw dicatat mataradarindonesia.com belum lama ini.
Tidak berhenti sampai disitu. Serangan issu dugaan kejadian Distrik Kokas berhembus sampai ke KPU dan Bawaslu Papua Barat. Ketua KPU Papua Barat. Paskalis Semunya belum lama ini juga menggelar Konferensi Pers,rabu, (28/2/2024) untuk merepson beberapa persoalan diantaranya. Aksi demo dugaan KPU Papua Barat dan KPU Fakfak diintervensi Bahlil dan Mohammad Uswanas di halaman Bawalsu RI. lagi-lagi Paskalis sentil kejadian Kokas menjadi atensi khusus
Ketua Bawaslu Papua Barat. Elias Idie juga terpantau menetap di Kabupaten Fakfak sejak awal dimulainya Pleno Tingkat KPU Kabupaten Fakfak hingga penutupan. Hanya untuk mengatensikan beberapa persoalan yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak termasuk kejadin Kokas yang mungkin dianggap kejadian sangat luar biasa, Selain itu. Aksi demo didepan Diklat Pemda Fakfak dari kelompok massa tertentu yang mendorong diselesaikanya kasus yang membuming di Distrik Kokas hingga tuntas. Mereka juga meminta KPU dan Bawaslu mengelola Pemilu 2024 secara professional dan transparan di Kabupaten Fakfak tercinta ini.
Hanya saja dugaan-dugaan yang dilontarkan kepada Mantan Bupati Fakfak 2 periode. Mohammad Uswanas ternyata tidak terbukti. seluruh dugaan itu terpatahkan sudah karena berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan perolehan suara Tingkat KPU Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024 tidak membuktikan dugaan kecurangan suara tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Fakfak. Josaan Masa ketika dikonfirmasi ditengah kesibukannya mengikuti proses tahapan pleno Tingkat Kabupaten hemat bicara dan mengakui bahwa. berdasarkan hasil perolehan suara yang dimiliki dan ditetapkan KPU setelah kotak suara dibuka tersurat dan tersirat bahwa. Roma Megawanty 82 suara, Alfons Manibuy 10 suara sedangkan Mohammad Uswanas 1203 suara.
“Iya, sudah selesai pleno dan perolehan suara DPR RI di Distrik Kokas khususnya untuk Partai Golkar seperti semula yaitu. Ibu Roma Megawanty 82 suara, Pak Alfons Manibuy 10 suara, sedangkan Pak Mohammad Uswanas 1203 suara.”, Singkat Masa. Komisioner KPU Kabupaten Fakfak berhasil dikonfirmasi hasil setelah Kotak Suara Kokas dibuka. Rabu, (6/3/2024) pagi.
Amin Ngabalin selaku saksi Partai Golkar dan juga sebagai Wasekjend DPP Partai Golkar sangat menyayangkan adanya tuduhan buruk yang dialamatkan kepada Mohammad Uswanas. Mantan Bupati Fakfak 2 periode. Bahwa yang diobrak-abrik hingga digubris ke publik soal pencaplokan suara itu tidak terbukti setelah kotak suara dibuka dan tidak menemukan selisih suara yang dikatakan curang. Tegasnya.
Ngabalin tidak persoalkan kotak suara kokas dibuka semalam, justru mendorong agar kotak suara kokas dibuka untuk melakukan Cek and Ricek sehingga bisa memastikan semua hasil perolehan suara masing-masing sekaligus sebagai media untuk mengonfirmasi semua tuduhan maupun dugaan busuk yang disematkan baik kepada penyelenggara terlebih kepada Kader Partai Golkar, meskipun karut marut itu terjadi diinternal Partai Golkar.
“Jadi dituntut untuk buka kotak suara, forum menghendaki agar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak buka kotak suara PPD Distrik Kokas, Nah, atas permintaan itu Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan KPU bersama PPD Distrik Kokas didampingi Bawaslu disaksikan semua saksi untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang agar mencocokkan C Plano Hasil untuk dihitung dan disesuaikan dengan D Hasil. Ternyata setelah dihitung semua sama persis bahwa Ibu Roma Megawanty 82 suara, Pak Alfons Manibuy 10 suara, dan Pak Mohammad Uswanas 1203. jadi jangan ini jadi fitnah bahwa seakan-akan Golkar jadi pesakitan Caleg atau Partai lain yang dihadirkan di forum Pleno ini”, Ujar Amin.
Dengan begitu suara Mohammad Uswanas tidak digelembungkan oleh penyelenggara baik tingkat PPD hingga Tingkat Kabupaten untuk mengalahkan Alfons Manibuy, hal ini juga sebagai wujud bahwa Bahlil dan Mohammad Uswanas tidak mengintervensi KPU Papua Barat maupun KPU Kabupaten Fakfak. sebagaimana sorotan sekelompok orang dihalaman Bawaslu RI beberapa waktu lalu terkait dugaan tersebut terpatahkan oleh karena hasil perolehan suara di Distrik Kokas tidak dicurangi. Semuanya sesuai C Hasil maupun D Hasil Tingkat Kecamatan.
Diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghiutngan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Fakfak serta Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Kabupaten Fakfak Dalam pemilu 2024 berlangsung 3 Maret 2024 dan berkahir 5 Maret 2024. Hingga berita ini diturunkan. KPU Bawaslu dan semua saksi Partai Politik di Kabupaten Fakfak masih membuhi tanda tangan mereka bertempat di Gedung Diklat Pemda Fakfak. (ret)