6.7 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Ribuan Blanko Perekaman Tersedia, Retraubun : “SUKET” Tidak Berlaku, Warga Fakfak Segera Rekam KTP Elektronik

ABDON RETRAUBUN, SE, KOORDINATOR DEVISI PROGRAM, DATA DAN INFORMASI, KPU KABUPATEN FAKFAK, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Berdasarkan petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat nomor : 1017/2020 tentang gerakan perekaman KTP Elektronik,

Berkaitan dengan surat dimaksud, KPU Kabupaten Fakfak dapat menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Fakfak agar memastikan blanko dan perekamana KTP Elektronik bagi warga yang belum memiliki KTP dimaksud

“Kami diperintahkan oleh KPU-RI untuk berkoordinasi dan memastikan warga yang sampai hari belum memiliki KTP agar dilayani”, Jelas Abdon Retraubun, Devisi Program, Data dan Informasi kepada wartawan senin, (16/11) kemarin.

Berdasarkan laporan dari Dukcapil Kabupaten Fakfak bahwa untuk kepentingan perekaman KTP Elektronik saat ini material (Blanko) sudah tersedia dan bertahan hingga Desember 2020 besok,

“Dalam hasil Koordinasi KPU Fakfak dengan Dukcapil berkaitan dengan perekaman KTP Elektornik bahwa blanko yang tersedia sebanyak 6.000 keping, dan pelayanan secara maksimal bisa sampai dengan desember 2020 besok”, Terang Retraubun, ditemui usai mengikuti pemakaman mantan Wakil Ketua DPRD Fakfak, Semuel Hegemur.

Disampaikan, warga yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik edisi September – Oktober sebanyak sebanyak 591 orang, kemudian Oktober – November sebanyak 408 orang, sehingga jumlah yang sudah merekam KTP Elektornik sebanyak 999 orang, dengan demikian SUKET (Surat Keterangan Domisili Warga) otomatis tidak berlaku lagi,

“SUKET Tidak berlaku karena blanko yang tersedia masih banyak, cukup untuk melayani perekaman KTP warga sampai Desember 2020 besok”, Jelas Abdon mengutip pernyataan pihak Dukcapil Kabupaten Fakfak.

Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pada Kantor Dukcapil Kabupaten Fakfak, karena ruang yang diberikan KPU kepada setiap warga yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar di DPT pada pukul 12.00 Wit dengan membawah KTP untuk memilih sesuai hati nuraninya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!