6.7 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Dukcapil Fakfak Terapkan Layanan Berbasis Online, : “Dulu Antri Tanda Tangan, Saat ini Terima Ditempat.”

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, Samad Hindom, S.Sos, M.Si, foto ; Istimewa.

Fakfak – Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dukcapil Fakfak tidak seperti dulu yang harus menunggu antri tanda tangan Kepala Dinas, saat ini pelayanan adminduk masyarakat bisa diterima ditempat tanpa kehadiran kepala dinas sepanjang jaringan internet masih dijangkau handphone miliknya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak, Samad Hindom Ditemui mataradarindonesia.com, Jumat, (4/11) pagi kemarin diruang kerjanya menjelaskan bahwa, :

Saat ini untuk pelayanan umum administrasi kependudukan tidak lagi seperti jaman sebelum adanya penggunaan alat-alat elektornik, semuanya beralih ke pelayanan berbasis elektronik.

Dia mencontohkan pengurusan administrasi kependudukan yang berbasis online atau elektornik tanpa harus menunggu tanda tangan kepala dinas dukcapil masuk kantor.

Adapun administrasi kepndudukan berbasis online tersebut berupa : Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Pindah Domisili Warga,

Sementara surat lain seperti yang berbasis online yang harus ditanda tangani langsung warga yang bersangkutan seperti, Kartu Indetitas Anak, Kartu Tanda Penduduk,

“Selain KIA, dan KTP, diluar itu saya bisa tanda tangan langsung secara Elektronik dimana saja saya berada sepanjang jaringan internet selalu ada,

Hal ini sudah sangat memudahkan masyarakat untuk tidak lagi menunggu dan mengantri tanda tangan kepala dinas seperti jaman dulu sebelum layanan berbasis elektornik digunakan”, Ujar Samad Hindom.

Dengan adanya pelayanan elektronik terhadap administrasi kependudukan di Kabupaten Fakfak dapat memudahkan urusan warga bahkan memudahkan pelayanan di kantor Dukcapil fakfak

“Jadi tidak ada istilah kepala kantor tidak ada di tempat karena semua pelayanan secara online, warga setelah melakukan proses penginputan data kemudian terupdate maka beberapa menit kemudian sudah bisa ambil karena tanda tangan via elektronik oleh kepala dinas”, Ujar Samad Hindom.

Informasi lebih lengkap tentang hal ini, warga diminta silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak, Imbau Samad Hindom, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!