-5.2 C
New York
Jumat, Januari 16, 2026

Buy now

Pelu Gugat Penonaktifan Dirinya dari Kepala BKPSDM Fakfak, Bupati : Itu hak dia

Fakfak – Kabarnya, Mantan Kepala BKPSDM Fakfak. Achmad Pelu ajukan keberatan soal penonaktifan dirinya selalu Kepala BKPSDM Fakfak oleh Bupati Fakfak. Samaun Dahlan beberapa waktu kemarin

Informasi itu diakui Bupati Fakfak.  Samaun Dahlan. Kamis, 25 September 2025. Membenarkan hal tersebut dan Samaun merespon bahwa langkah Pelu merupakan hak dia sebagai warga Negara Indonesia.

“Yang jelas bahwa itu hak dia (Achmad Pelu-red). Tetapi dalam statusnya dia hari ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak dan Pengadilan Tinggi Manokwari. dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan dijatuhi hukuman”, Ungkap Bupati Fakfak.

Atas putusan itu. Bupati Fakfak. Samaun Dahlan mengatakan mengambil sikpa tegas untuk menonaktifkan yang bersangkutan dalam jabatanya sebagai Kepala BKPSDM Fakfak untuk dia hadapi masalahnya sampai selesai.

“Jadi selaku Bupati saya harus mengambil sikpa tegas untuk menonaktifkan dia sebagai Kepala BKPSDM Fakfak atau pejabat, tetapi status sebagai ASN masih aktif atau tetap. Kalau saya sendiri berfikir lebih bagus dia hadapi masalah ini dengan baik sampai selesai”, Ulasnya

Bupati sampaikan sebaikanya Pelu fokus menjalankan putusan yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Fakfak diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manokwari. Karena apapun yang terjadi Achmad Pelu menyandang gelar terdakwah

“Apapun yang dia lakukan yang jelas telah berstatus terdakwah dan kemanapun dia mencari keadilan itu haknya sebagai warga Negara tetapi sebagai Bupati saya harus mengambil penonaktifan dia dalam jabatanya sehingga bisa fokus hadapi itu sampai selesai”, Ujarnya.

Saat ini, jabatan tersebut kini dijabat oleh Aoref H Rumagesan sebagai Plt. Arief sendiri merupakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Fakfak. ia ditugaskan Bupati Fakfak untuk menjabat sebagai Plt. Kepala BKPSDM Fakfak hingga ada Kepala BKPSDM definitif.

Diketahui, Achmad Pelu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Fakfak pada 19 Maret 2024 atas kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, yang berawal dari laporan warga pada Januari 2024.

Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak pada 21 Mei 2025 dengan pidana penjara 2 bulan 15 hari karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Laporan Warga, pada 19 Januari 2024, seorang warga berinisial HE melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Achmad Pelu (AP) yang diduga memasuki pekarangannya tanpa izin.

Menolak putusan Pengadilan Negeri Fakfak dan Pengadilan Tinggi Manokwari. Pelu kini ajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menuntut keadilan. Ditengah proses ke MA. Pelu dinonaktifkan oleh Bupati Fakfak dalam jabatnya sebagai Kepala BKPSDM Fakfak.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!