Panitia Seleksi dan Panitia Pengawas saat menerima kehadiran sejumlah peserta termasuk didalamnya Siti Hajar Uswanas dan Hilda Wagab yang digugurkan Pansel akibat karena keduanya dituduh terlibat perbuatan Makar, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Persoalan lain yang sama adalah : Kantor Klasis GKI Fakfak juga dipalang, Jemaat kecewa karena mereka merasa tidak dilayani sama seperti Jemaat lainya dimana mereka tidak diberikan semacam surat pengantar untuk melengkapi rekomendasi dari Sinode sebagai syarat Calon Anggota MRPB Kabupaten Fakfak dari unsur Agama, aksi pemalangan ini dilakukan oleh Yohanis Musa Kabes dan beberap orang lainya, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Polres Fakfak diminta untuk mengklarifikasi tuduhan Makar yang dialamatkan kepada 2 orang anak OAF (Orang Asli Fakfak) yakni Alfa Rohrohmana dan Hilda Wagab.
Karena kedua OAF tersebut digugurkan Panpil Anggota MRPB Fakfak akibat surat keterangan status Calon Anggota MRPB Fakfak dari Polres Fakfak yang diterima Panpil beberapa waktu lalu
Akibat surat data tersebut yang diterima Ketua dan Anggota Panpil Anggota MRPB Fakfak berbuah kedua anak tersebut terpaksa menelan pil pahit alias digugurkan sebelum dikonfirmasi untuk masuk ditahapan selanjutnya.
Tidak saja dari pihak Polres, Kodim 1803/Fakfak juga diminta untuk bisa memberikan klarifikasi soal tuduhan Makar tersebut,
Kedua lembaga TNI-Polri di Fakfak ini diminta untuk bisa memberikan klarifikasi terhadap tingkat kerawanan anak-anak tersebut di Kabupaten Fakfak.
Untuk memfasilitasi pertemuan ini, Wakil Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Clifford Hendrick Ndandarmana meminta kepada Bupati Fakfak untuk bisa bangun komunikasi lintas forkopimda dengan kedua pimpinan TNI-Polri di Fakfak.
“Ada beberapa anak-anak kita yang mendapatkan catatan dalam proses seleksi Calon Anggota MRPB Fakfak kemarin seperti yang disampaikan Polres Fakfak bahwa mereka terlibat tindakan Makar,
Hal ini kami minta kepada Panpil untuk menyampaikan kepada Bupati Fakfak sebagai Kepala Daerah yang punya anak-anak ini agar bisa berdiskusi dengan Pak Dandim 1803/Fakfak serta Pak Kapolres Fakfak tujuanya untuk mengklarifikasi status Makar terhadap adik-adik ini.
Clifford mengatakan, sebagai lembaga kultur LMA Fakfak merasa sangat penting untuk dilakukan pertemuan tersebut antara pihak yang dituduh Makar dengan Kapolres Fakfak maupun Dandim/1803 Fakfak difasilitasi Bupati Fakfak untuk didengarkan klarifikasi karena ketika hak politik sejumlah anak tersebut dicabut tanpa alasan yang tepat maka bisa menimbulkan hal lain.
“Kami (LMA Fakfak-red) merasa perlu mempertanyakan ini karena kalau hak politik anak-anak tersebut dicabut kira-kira kedepan seperti apa, mereka sudah tidak bisa melamar sebagai ASN, Anggota DPR Otsus dan yang lainya,
Karena itu kami minta harus diklarifikasi sehingga ada pemulihan nama baiknya sebab masyarakat umum sudah tau ternyata mereka sangat rawan”, Maksud Kelly Ndandarmana.
Menurut Wakil Ketua LMA Fakfak ini bahwa sesungguhnya negara jangan menjustifikasi dan mengkotakkan mereka anak-anak tersebut didalam posisi tertentu,
Dikatakan, anak-anak yang dituduh makar ini harus dirangkul dan dibina agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan menjadi anak-anak bangsa indonesia yang baik.
“Anak-anak ini perlu dibina, sesungguhnya negara tidak boleh menjustifikasi dan mengkotak-kotakkan mereka dalam posisi tertentu,
Mereka ini harus diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikana diri mereka dan harus dibina oleh negara agar menjadi anak-anak bangsa yang baik”, Jelas Kelly kepada awak media, dihalaman Diklat Pemda Fakfak, rabu, (31/5) belum lama ini
Yang sangat disayangkan adalah, ketika mereka ini mendaftar sebelumnya mengurus berbagai persyaratan salah satunya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat ini dikeluarkan oleh Polres Fakfak,
Mengapa, tanya Kelly, pada saat mereka ajukan persyaratan untuk memperoleh SKCK tidak ditanykan atau didiskusikan langsung sehingga hal ini dapat diketahui oleh yang bersangkutan dan pihak Polres saja.?
Sementara status Makar yang dialamatkan kepada beberapa orang tersebut tanpa mereka diproses hukum baik di Kepolisian maupun di Pengadilan,
Diketahui sebelumnya, belakangan di Momentum Pelaksanaan Perekrutan Calon Anggota MRPB Kabupaten Fakfak muncul kata “Makar” melebeli sejumlah peserta yang ikut pada saat itu hingga Panpil dengan kewenanganya bisa menggugurkan mereka.
Terkuak, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolres Fakfak. bernomor : R/348/V/IPP.1.3.10/2023. Perihal : Data Calon Anggota MRPB yang Pernah Terlibat Dalam Tindakan Makar Terhadap NKRI.
Data tersebut terlampir 2 orang peserta yang digugurkan oleh Panpil Anggota MRPB Kabupaten Fakfak yakni, Alfa Rorhorhmana dan Erna Hilda Wagab. tanpa keduanya diberikan ruang untuk diklarifikasikan sebagaimana lazimnya tanggapan publik terhadap setiap seleksi Calon Anggota KPU, Bawalsu dan lainya.
Kedua anak tersebut terpaksa dijatuhi putusan tidak lolos atau digugurkan oleh Panitia Pemilihan MRPB Kabupaten Fakfak atas dasar surat sakti yang dikirimkan Kapolres Fakfak itu pada tahapan selanjutnya.
Setidaknya ada 3 point pertimbangan yang dikirim secara tertulis dari Kapolres Fakfak kepada Panpil Anggota MRPB Kabupaten Fakfak untuk kemudian mengugurkan Alfa diantaranya :
- Alfa El Timer Rohrohmana Merupakan Perwakilan Adat dengan alasan sebagai berikut :
Pertama, yang bersangkutan adalah Koordinator Gerakan Pejuang Rakyat Papua (GPRP) yang dianggap terafilisasi dengan JSP Front Politik yang kerap memperjuangkan Papua Merdeka.
Kedua, pada tanggal 21 Agustus 2019 yang bersangkutan terlibat dalam Aksi Unjuk Rasa Forum Anti Kekerasan dan Diskriminasi ( FAKD ) dengan membawa sejumlah isu diantaranya menuntut agar PBB segera intervensi permasalahan Papua ,
Yang bersangkutan memprovokasi bahwa Papua darurat militer dan darurat pelanggaran HAM, menuntut Aparat keamanan ditarik dari Papua , mengusir pendatang kembali ke asalnya serta menuntut Rakyat Mbaham Matta untuk merdeka.
Ketiga, Pada tanggal 06 Oktober 2020 , yang bersangkutan termasuk dalam salah satu peserta dari perwakilan agama yang hadir dalam Rapat Dengat Pendapat ( RDP ), Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) yang terindikasi merupakan agenda yang diinisiasi oleh JSP,
Agenda RDP yaitu menjaring aspirasi/pendapat tentang Efektifitas Pelaksanaan Otsus di Pabar dengan hasil yaitu menolak Otsus dan meminta Merdeka/Referendum/penentuan nasib sendiri.
Sementara untuk Erna Hilda Wagab, Kapolres menguraikan kegiatan yang menurutnya adalah melakukan tindakan perbuatan Makar diantaranya adalah :
- Erna Hilda Wagab merupakan perwakilan perempuan dengan alasan sebagai berikut :
Diuraikan Polres Fakfak bahwa Pada tanggal 01 April 2022 yang bersangkutan terlibat sebagai penanggung jawab aksi penolakan reses pada kegiatan reses yang dilakukan oleh MRPB di Kabupaten Fakfak
Bahwa saat melakukan dialog dan penjaringan aspirasi masyarakat masa sidang – 1 tahun 2022 dimana Alfa El Timer Rohrohmana dan Erna Hilda Wagab menyampaikan pernyataan sikap :
Menolak dengan tegas kegiatan reses yang dilakukan MRP – PB dan menolak Otsus Papua, menolak UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Otsus Papua dan segala bentuk turunannya,
Menolak dengan tegas pemekaran Provinsi (Daerah Otonomi Baru) dan berikan hak penentuan Nasib sendiri bagi bangsa Papua. (https://laolao-papua.com/2022/04/03/menolak-kunjungan-dan-upaya-mrp loloskan – dob – di – fakfak /), katanya diunggah mataradarindonesia.com. (ret)