Fakfak – Kantor Klasis GKI atau Gereja Kristen Injili di Tanah Papua Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat kini telah dipalang, Minggu, (4/6) sore, selain dipalang. Kantor ini juga terancam akan dibakar pasalnya mereka merasa kecewa terhadap Ketua dan Jajaran Internal Pengurus Klasis GKI Fakfak.
“Sinode sudah memberikan rekomendasi kepada Roy Anthon Tuturop untuk melengkapi persyaratan Calon Anggota MRPB Kabupaten Fakfak tahun 2023, namun Pansel meminta agar ada Pengantar dari lembaga lokal sehingga kami ke Klasis GKI Fakfak ternyata kami tidak diberikan pengantar perihal memperkuat rekomendasi sinode sehingga saudara kami Roy Anthon Tuturop terpaksa gugur,
Kami minta dan memohon kepada Bapak Pj. Gubernur Papua Barat agar meninjau kembali hasil seleksi Anggota MRPB Fakfak khusus dari unsur Agama karena nama-nama yang masuk saat ini adalah bukan anak adat dari wilayah Bomberay ataupun Domberay, semuanya dari luar yang diberikan pengantar oleh Klasis GKI Fakfak”, Begitu ketegasan Yohanis Musa Kabes, Minggu, (4/6) sore.
Yohanis didampingi beberapa warga lainya ditemui awak media dilokasi kantor Klasis GKI Fakfak usai pemalangan lebih lanjut menjelaskan bahwa, pihaknya bersama warga lainya melakukan pemalangan terhadap Kantor Klasis GKI Fakfak karena mereka kecewa atas perlakukan pihak GKI Klasis Fakfak dimana tidak memberikan ruang kepada Roy Anthon Tuturop sama halnya seperti 6 orang Jemaat lainya untuk memperoleh pengantar atas dasar rekomendasi Sinode yang digunakan.
Akibat karena Klasis GKI Fakfak tidak memberikan Pengantar tersebut kepada Roy sapaan pendeknya sehingga Yohanis Kabes dan sejumlah warga melakukan pemalangan terhadap kantor tersebut dan aksi pemalangan ini dibuka apabila Calon yang mereka maksud kembali diakomodir jika tidak maka Kantor tersebut tetap dipalang dan bahkan mereka ancam akan bakar.
“Kami menyesal karena 6 orang lainya dapat pengantar sementara anak kami bernama Roy Anthon Tuturop tidak mendapatkan ruang dan perlakuan yang sama seperti mereka dari Klasis GKI Fakfak, Ketua Sinode dan Ketua Klasis GKI Fakfak tau bahwa Roy tidak masuk kami tidak akan buka palang dan akan bakar kantor ini”, Tegasnya,
Terkait 6 orang memperoleh rekomendasi dari Sinode dan diperkuat dengan Pengantar GKI Kasis Fakfak untuk mengikuti Selsksi Calon Anggota MRPB Perwakilan Fakfak,
Yohanis ungkapkan bahwa mereka bukan perwakilan dari Wilayah Adat Bomberay dan juga Domberay,kata Yohanis pihaknya dengan tegas sangat keberatan dan menolak hasil keputusan Anggota MRPB Perwakilan Agama dari Kabupaten Fakfak.
Mereka sampaikan bahwa padahal didalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat secara jelas menyamapikan bahwa terkait dengan seleksi atau perekrutan Calon Angota MRPB apabila tidak ada perwakilan dari wilayah tertentu maka bisa diambil dari wilayah lainya, namun sepanjang masih ada maka kuota tersebut menjadi milik warga setempat,
Heranya, lanjut Yohanis, 6 orang Perwakilan Agama yang direstui GKI Klasis Fakfak berdasarkan pengantar atas dasar Rekomendasi Sinode adalah bukan anak adat dari Wilayah Adat Bomberay maupun Domberay,
Semuanya dari Wilayah adat lain termasuk ditemukan ada yang dari Wilayah adat di Serui maupun yang lainya sehingga Gubernur Papua Barat diminta untuk batalkan hasil seleksi MRPB Perwakilan Agama hingga persoalan ini diselesaikan.(ret)