18.7 C
New York
Selasa, April 28, 2026

Buy now

Lembaga Nonstruktural Diminta Awasi dan Dorong Percepatan Pembangunan Papua

Papua – Komarudin Watubun. Anggota Komisi II DPR RI memberikan kritikan keras dan menohok terhadap pembentukan KEPP OKP (Komite Eksekutif Perecepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua).

Dia bilang, KEPP OKP bentukan Mendagri sangat berpotensi melanggar aturan ketentuan Undang-Undang Otsus sebab didalam UU Otsus tidak mengenal yang namanya KEPP OKP. Justru perintah UU Otsus Papua adalah Pembentukan BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua)

Ia menyebutkan bahwa lembaga bentukan Mendagri seperti Komite Eksekutif Perepcepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua berpotensi melanggar regulasi.

Dia kemudian mengatakan orang-orang yang masuk dalam struktur KEPP OKP dimaksud setidaknya dipasang bukan sesuka hati dan asal-asal mengambil orang yang penting terisi

Melainkan harus melihat latar belakang setiap orang yang menduduki tempat tersebut, Independen. Tidak terafiliasi dengan politik apapun, sementara yang terlihat di KEPP OKP adalah para Mantan Calon DPR RI yang gagal dan Calon Gubernur yang gagal di Papua.

Begini kutipan pernyataan Komarudin Watubun/Komisi II DPR RI :

“Tadi pak Menteri (Mendagri-red) sampaikan ada Badan Eksekutif, Sekretariat Eksekutif, mohon Pak Menteri (Mendagri-red), itu lembaga itu didirikan bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Pertama kita usul untuk didirikan adanya BP3OKP (Badan Percepatan Pembangunan Provinsi Otonomi Khusus Papua), kenapa kita mengusulkan lembaga ini waktu itu, karena dari Pak SBY sampai Jokowi, semua buat Inpres untuk percepatan pembangunan papua.

Nah, supaya tidak diulang-ulang setiap presiden buat percepatan, kita turunkan itu (BP3OKP-red) di undang-undang dengan harapan diperkuat untuk menyelesaikan permasalahan di Papua, badan ini syaratanya itu harus orang asli papua, tokoh yang ditokohkan yang mendapat pengakuan publik rakyat asli papua. Jadi tidak dipasang-pasang suka-suka.

Lebih berbahaya lagi ketika didirikan Sekretariat Eksekutif, itu penampungan teman-teman orang-orang yang kemarin Calon DPR tidak jadi/lolos, Caon Gubernur tidak jadi/Lolos, semua kumpul disitu.

Padahal badan itu khusus untuk orang asli papua yang tidak terafiliasi dengan partai politik, kenapa begitu, karena kalau terafiliasi dengan partai politik maka nanti pertarungan kepentingan ada disitu.

Kita mau mereka orang – orang papua yang tidak punya jalur ke politik dan tidak ada tempatnya, bahkan yang mungkin berbeda pendapat dengan kita, kita bisa bina mereka untuk masuk disitu karena kalau sampai dianggap beda pendapat lalu kita anggap musuh negara maka sampai kiamat kita tetap berputar ditempat ini

Jadi Menurut saya, selama dia masih berKTA Indonesia maka tugas negara untuk membina mendidik dia menjadi orang Indonesia yang baik”. Terang Politisi PDI Perjuangan diunggah dari akun tiktok @kakiabubrewok. Senin, 28 April 2026 malam.

Menurut Komarudin, pembentukan KEPP OKP bersama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pembangunan di Papua. Namun ia mengingatkan, keberadaan lembaga tersebut jangan sampai menyimpang dari tujuan awal Otsus.

“Lembaga percepatan pembangunan Papua harus diisi oleh orang asli Papua yang independen dan diakui masyarakat, bukan menjadi tempat kepentingan politik,” tegasnya dalam rapat parlemen yang di siarakan di Youtube, Parlemen TV, Selasa, (13/04/2026) lalu dikutip mataradarindonesia.com.

Ia menilai, sejak awal konsep badan percepatan pembangunan Papua dirancang untuk menjamin keberlanjutan program tanpa bergantung pada pergantian kepemimpinan nasional. Namun dalam pelaksanaannya, semangat tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud.

Komarudin menekankan bahwa persoalan utama Otsus Papua saat ini bukan sekadar pada struktur kelembagaan, tetapi pada kualitas dan independensi orang-orang yang mengisinya.

Jika lembaga diisi oleh kepentingan politik, maka tujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua berpotensi tidak tercapai.

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan afirmasi politik bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya melalui mekanisme pengangkatan anggota legislatif.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar benar-benar memperkuat representasi rakyat, bukan sekadar formalitas politik.

“Harus dipastikan afirmasi ini benar-benar menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Papua,” ujarnya.

Di sektor ekonomi, Komarudin mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap tingginya ketergantungan daerah di Papua terhadap dana Otsus dan transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebut hampir seluruh kabupaten dan kota masih mengandalkan dana tersebut untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“Semua daerah masih bergantung pada dana Otsus. Kemandirian fiskal belum tercapai,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Otsus selama ini belum mampu mendorong kemandirian ekonomi daerah secara signifikan.

Padahal, salah satu tujuan utama Otsus adalah menciptakan Papua yang mandiri dan berdaya.

Komarudin pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Otsus Papua, termasuk terhadap efektivitas lembaga-lembaga yang dibentuk.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Otsus tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai hanya baik di atas kertas, tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan,” tegasnya.

Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi Papua, Komarudin berharap pembentukan KEPP OKP benar-benar menjadi langkah perbaikan, bukan sekadar penambahan struktur baru dalam birokrasi.

Ia menekankan, kunci keberhasilan Otsus ke depan terletak pada keberpihakan kepada Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan, serta komitmen untuk melepaskan Papua dari ketergantungan ekonomi yang berkepanjangan.

Diketahui, BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang dipimpin oleh Wakil Presiden untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pembangunan serta Otsus di Tanah Papua.

Lembaga Nonstruktural ini dibentuk berdasarkan Perpres 121/2022, badan ini bertujuan mempercepat pembangunan Papua agar “dua kali lebih cepat, dua kali lebih baik”

Sementara, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) adalah juga lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 8 Oktober 2025.

Komite ini, yang diketuai oleh Dr. Velix Vernando Wanggai, bertujuan mengawal dan mempercepat pembangunan, sinergi, serta harmonisasi kebijakan pusat-daerah di enam provinsi Papua.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!