Fakfak – Bank Papua Cabang Fakfak dua kali menerima salinan putusan pahit, pertama putusan dari Pengadilan Negeri Fakfak, dan yang kedua putusan dari Pengadilan Tinggi di Jayapura.
Baca juga : Tak Terima Putusan Pengadilan, Bank Papua Cabang Fakfak Ajukan Banding
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan perdata terhadap Bank Papua Cabang Fakfak oleh H. Bustan karena diduga sengaja menghilangkan surat berharga berupa invoice Hidrolik Komatsu PC 200 – 8i miliknya.
Pengacara yang menggugat kasus ini atas nama klien mereka (H.Bustan-red) adalah, Yunus Basary, SH, Charles Darwin Rahangmetan,SH, dan Junaedi Rano Wiradinata, SH,
Pengadilan Negeri Fakfak saat membacakan putusan atas gugatan ini menyatakan Tergugat (Bank Papua) telah melakukan Tindakan melawan hukum atas hilangnya barang jaminan Bank milik penggugat (H.Bustan).
Bank Papua kemudian tidak menerima dengan putusan tersebut yang dibacakan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
Baca juga : Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Kontra Banding Lawan Bank Papua Cabang Fakfak.
Mendengar banding Bank Papua Cabang Fakfak, tiga orang kuasa hukum ini tidak tinggal diam, mereka saat itu mengirimkan materi memori kontra atas materi banding tergugat (Bank Papua Cabang Fakfak).
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jayapura dalam amar putusan nomor : 91/PDT/2021/PT.JAP tertanggal 13 Januari 2022 kemarin.
Majelis Hakim menilai bahwa Perkara Perdata Banding, antara : Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Fakfak, sebagai Pembanding semula LAWAN Bustom sebagai terbanding semula memperkuat putusan Pengadilan Negeri Fakfak.
Baca juga : Ridwan Kilian Klaim Sekda dan Kepala OPD Tidak Mendukung Pemerintahan UT-YDH, kaitkan ke Politik 2020
Mengadili : “Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN/Ffk tanggal 6 Oktober 2021 yang dimohonkan banding,
Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah 150. 000.00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)”, Bunyi amar putusanya. (ret)