Jakarta – Berdasarkan hasil rapat kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beberapa saat lalu terkait kasus nonton vidio porno oleh Harvey Malaiholo, Anggota DPR RI / Fraksi PDI Perjuangan Dapil Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak menemukan obyek pelanggaran.
Diunggah dari website resmi www.dpr.go,id, bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak melanjutkan laporan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harvey Malaiholo soal laporan menonton video porno saat rapat beberapa saat lalu.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan tak ada unsur kesengajaan dari perkara Harvey malaiholo, Anggota DPR RI (PAW) dari Alm. Jimmy Demianus Ijie (Jimmy),
Junimart memberikan alasan terkait dengan kasus Harvey Malaiholo, diungkapkan Wakil ketua MKD DPR-RI tersebut bahwa Harvey saat membuka ponselnya tiba-tiba muncul vidio tersebut karena mendapat pesan atau dikirim dari nomor yang tak dikenal.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk perkara Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memeriksa pokok perkara dan beliau sudah mengatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD,” kata Junimart kepada wartawan di DPR, Kamis (19/5) lalu yang diunggah media ini melalui website resmi www.dpr.go.id
Sebelumnya, sempat Viral dimedia sosial karena Warganet dihebohkan dengan adanya sebuah vidio porno yang diduga sedang di nonton oleh anggota DPR RI asal PDI Perjuangan, dapil Papua Barat.
Vidio tersebut mengundang emosi warganet karena memperlihatkan seorang anggota DPR RI diduga tengah menonton video porno di ruang rapat parlemen,
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan akhirnya memperoleh keputusan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah karena obyek permasalahn tidak ditemukan, (ret)