
Fakfak – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, DR Wilhelmus Lingitubun menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan mem Follow Up seluruh kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri di Daerah masing-masing,
Dari semua kasus yang dipantau terus oleh kejaksaan tinggi sebagai pimpinan di wilayah provinsi papua barat termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan ATK di Kota Sorong yang menyeret nama Walikota Sorong, Lambertus Jitmau senilai Rp. 8 Miliar dan kasus dugaan korupsi dana pengawas pemilu serentak tahun 2020 oleh Bawaslu Fakfak yang nilainya Rp. 15 Miliar.
Menyoroti sejumlah kasus korupsi di Papua Barat, ketika wartawan media ini meminta konfirmasi khusus terakit dugaan kasus korupsi yang menyeret nama walikota sorong, Lambertus Jitmau yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Papua Barat,
Lingitubun menjelaskan bahwa semua kasus akan terus di Follow Up sehingga kejaksaan negeri di daerah setempat konsentrasi untuk mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, terang dia.
“Perkembangan penanganan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada 2020 di Bawaslu Fakfak dan dugaan korupsi ATK tahun 2017 di Pemerintah Kota Sorong tetap dalam pantauan Kejaksaan Tinggi Papua Barat”, tutur lelaki asal Kei Maluku Tenggara Wilhelmus Lingitubun, yang saat ini menjadi orang nomor satu di Kejati Papua Barat.
Lanjutnya, untuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ATK 2017 di Pemkot Sorong saat ini penanganannya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan tak lama lagi akan ada penetapan tersangkanya.
“Kasus dugaan korupsi ATK 2017 di Pemkot Sorong yang ditangani Kejari Sorong sudah masuk dalam tahap penyidikan, dalam tahap penyidikan dugaan korupsi ini tentunya sudah ada bayangan siapa saja tersangka”, terang Kajati Wilhelmus Lingitubun.
Selain kasus dugaan korupsi dana pengawas pemilu pilkada serentak yang mendekam di Bawaslu Fakfak, dan kasus dugaan korupsi ATK di Kota Sorong yang menyeret nama walikota sorong,
“Bahwa ada 3 (tiga) kasus yang ditangani Kejati Papua Barat saat ini, pertama, kasus dugaan korupsi septic tank di Kabupaten Raja Ampat dengan nilai kerugian negara sekitar 7 Miliar rupiah,
Kasus dugaan Tipikor di Bulog Manokwari yang kerugian negaranya mencapai 12 Miliar rupiah. dan juga kasus dugaan Tipikor gaji dan tunjangan kinerja anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)”, Urai Kejati Papua Barat, kepada awak media saat berkunjung ke Fakfak, (ret).