23.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti Tiga Jenis Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap, Termasuk Pidana Makar

Barang bukti tindak pidana makar berupa bendera bintang kejora terlihat dimusnahkan aparat kejaksaan negeri fakfak, foto : mataradarindonesia.com

Fakfak – “Bahwa setelah melaksanakan rapat koordinasi aparat penegak hukum, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana Narkotika, barang bukti perkara tindak pidana kesehatan, dan barang bukti perkara tindak pidana makar,” Begitu pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Mathyas Rahanra sebagaimana dikutip mataradarindonesia.com.

Dia merincikan lebih lanjut, barang bukti tindak pidana makar yang dimaksudkan itu berupa golok/parang, kayu buah, busur panah yang terbuat dari besi, katapel, Kartu Anggota TPN-PB,

Bendera Bintang Kejora, tas ransel, ganja kering sebanyak 11 kantong plastik berwarna bening, dan alat kesehatan (kosmetik) yang tidak memiliki izin edar, Urai Rahanra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat, (13/11) kemarin.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti tiga jenis tindak pidana ini, termasuk pidana maker, Kejaksaan Negeri Fakfak mengadakan rapat koordinasi (rakor) aparat penegak hukum yang melibatkan, kepolisian, pengadilan, dan beberapa instansi terkait lainya

Rapat Koordinasi tersebut sekaligus membahas pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (13/11/2020). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, tepat pukul 10.00 WIT.

Kejari melalui melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak Mathyas Rahandra SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, rakor tersebut membahas tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses penegakan hukum,

Disampaikan, permasalahan yang berkekuatan hukum tersebut pada tahap proses penyidikan di tingkat kepolisian, tahap pra penuntutan (penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara), tahap penuntutan (persidangan di pengadilan), pelaksanaan putusan hakim, dan upaya hukum selama masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Fakfak.

Mengingat keterbatasan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan yang berlangsung secara virtual, maka ia mengharapkan jajaran penegak hukum lebih mengedepankan koordinasi, agar apa yang menjadi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, Terang Kasi Intelijen Kejari Fakfak,  (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!