KAIMANA – Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi kepada pemerintah daerah kabupaten kaimana, rabu, (24/3) kemarin, pengembalian uang hasil rampasan tindak pidana korupsi tersebut bertepatan dengan penandatanganan prasasti peresmian gedung DPRD Kabupaten Kaimana, dan peresmian Gedung Olahraga (GOR) Kaimana,
Berdasarkan press Release yang diterima mataradarindonesia.com, rabu, (24/3) kemarin, kepala kejaksaan negeri kaimana menjelaskan bahwa jaksa eksekutor menyerahkan uang pengganti perkara hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 558.278.482.22 ke Kas daerah Kabupaten Kaimana yang diterima oleh Kepala DPPKAD Kaimana selanjutnya untuk disetor ke negara melalui Kasda Kaimana di Bank Papua Cabang Kaimana, tutur Kejari melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana dalam rilis tersebut.
Disampikan Kasi Pidsus bahwa uang pengganti tersebut yang disteor ke Kasda Kabupaten Kaimana serta Denda dan Biaya Korupsi yang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP tersebut berasal dari perkara tindaka pidana korupsi pada dana APBD Kabupaten Kaimana Tahun anggaran 2017 pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana,
“Untuk pekerjaan pematangan dan talud lokasi PLTG (100 M x 200 M) dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000 berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IB Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tertanggal 24 februari 2021 atas nama terpidana Pieter Thie alias Hoonce”, Terang Willy Ater, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana.
Lanjut dijelaskan Kasi Pidsus bahwa, berdasarkan putusan tersebut diatas, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22, sehingga terhadap terpidana selain dijatuhi hukuman pidana badan berupa penjara juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.793.851.488,22,
Mengingat terpidana sebelumnya sudah melakukan pengembalian ke kas daerah pemerintah kabupaten kaimana sebesar Rp. 877.677.365, selain itu juga terdapat barang bukti uang tunai yang dititipkan di rekening Pengadilan negeri Manokwari sejumlah Rp. 357.895641 dan dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara, maka sisa kerugian negara sebesar Rp. 558.278.482.22.
“Oleh karena itu kepada terpidana Pieter Thie alias Honce dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 558.278.482.22, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000”, Ujarnya.
Berita acara penyerahan tersebut ditandatangani oleh Willy Ater selaku kepala Seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri kaimana, Arsami, SE selaku kepala BPKAD Kaimana, disaksikan Bupati Kaimana, (kini mantan-red), Matias Mairuma, Sutrisno Margi Utomo selaku kepala kejaksaan negeri kaimana, dan Djuanda Rahayaan sebagai pimpinan departemen layanan bank papua cabang kaimana, (ret)