21.6 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

DPR Minta Konflik Matraman Jakarta Diredam, Pengamat Hingga Gubernur DKI Jakarta Imbau Ini

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta aparat kepolisian memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menyusul bentrokan antar kelompok warga di kawasan MentengJakarta Pusat, yang menewaskan satu orang.

Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk mencegah konflik meluas dan memicu aksi balasan.

Konflik horizontal ini harus segera diredam agar tidak semakin meluas dan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar. Kami meminta aparat kepolisian memperkuat kamtibmas, terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi aksi balasan,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak I, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, pada Ahad (26/7/2026) itu dipicu perselisihan di sebuah kedai makan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sejumlah warga luka-luka, serta beberapa kendaraan dibakar.

Hasbi menegaskan, penguatan kamtibmas menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi lebih luas.

Ia mengingatkan, konflik horizontal yang tidak segera ditangani dapat memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan rasa aman, hingga berdampak pada kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.

“Memperkuat kamtibmas harus menjadi prioritas. Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan, memprovokasi masyarakat, atau memicu konflik di wilayah lain,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.

Ia mendorong kepolisian meningkatkan patroli di wilayah rawan, memperkuat deteksi dini, serta mengedepankan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu diiringi dialog dan rekonsiliasi agar ketegangan tidak berlanjut.

Hasbi juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi, terutama oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat.

“Jangan mudah diadu domba atau terpancing provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Jika ada persoalan, diselesaikan melalui dialog dan serahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.

Konflik Individu Jangan Ditarik Jadi Konflik Kelompok

Peristiwa bentrokan yang melibatkan sejumlah warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, menyita perhatian publik. Guna mencegah eskalasi sosial, peristiwa tersebut dinilai harus dilihat secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi sebagai bentrokan antarsuku atau kelompok identitas tertentu.

Pengamat Hukum, Mohamad Isyamudin, S.H., menegaskan bahwa insiden ini merupakan persoalan pidana murni. Penanganannya wajib didasarkan pada perbuatan konkret dan pertanggungjawaban masing-masing individu di mata hukum.

“Secara hukum, yang harus dilihat adalah siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana perannya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana. Jangan sampai tindakan beberapa individu digeneralisasi menjadi konflik antara kelompok atau identitas tertentu,” kata Isyamudin.

Ia menjelaskan, jika dalam bentrokan ditemukan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, atau penggunaan senjata tajam, proses hukum wajib berjalan berdasarkan bukti yang sah—bukan asumsi atau sentimen kedaerahan.

“Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya bersifat individual. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berasal dari suku atau daerah tertentu. Sebaliknya, solidaritas kelompok juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Mencegah Pergeseran Menjadi Konflik Identitas

Isyamudin mengingatkan bahayanya pergeseran narasi dari persoalan personal menjadi perselisihan antarkelompok. Framing yang keliru berpotensi memicu bentrokan balasan yang mengganggu ketertiban umum.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat melihat proses hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.

“Penegakan hukum tidak boleh mengkriminalisasi kelompok tertentu. Namun di sisi lain, tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan hanya karena pelakunya mengatasnamakan solidaritas kelompok,” ujarnya.

Batasan Restorative Justice dan Peran Masyarakat

Terkait wacana perdamaian, Isyamudin menilai dialog dan mediasi memang penting untuk memulihkan hubungan kemasyarakatan. Kendati demikian, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum, terutama untuk tindak pidana berat.

“Perdamaian penting untuk memulihkan hubungan sosial. Tetapi aspek hukum tetap melihat jenis perbuatannya. Tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai,” tambah Isyamudin.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, menahan diri dari menyebarkan narasi stigma SARA, serta tidak membagikan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

“Pada akhirnya, hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekuatan massa. Keadilan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan pada siapa kelompok yang lebih kuat,” tutupnya.

Pramono Imbau Warga Tak Sebarkan Provokasi Bentrokan Matraman, Sulut Konflik Meluas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga agar tidak menyebarkan provokasi karena dapat menyulut konflik di kawasan Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, meluas.

Seperti diketahui, kericuhan di Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan memicu aksi penyerangan terhadap kelompok warga yang mendiami lahan kosong di Jalan Tambak pada Minggu, 26 Juli 2026.

Akibatnya satu orang dinyatakan tewas, dan satu lainnya mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Politisi PDI Perjuangan itupun mengaku prihatin dengan bentrokan antar kelompok warga tersebut.

“Saya mengimbau kepada semua masyarakat kita untuk kepala dingin, tidak melakukan tindakan provokasi yang berpotensi untuk memperluas konflik,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.

Pramono pun telah meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut yang masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, ELL, SK, AS, dan OR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, GNA, AJL, FAM, dan ELL ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeruskan gerobak nasi uduk yang menjadi pemicu bentrokan.

Sementara tiga lainnya yakni SK, AS, dan OR ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang tewas.

“Untuk perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR,” kata Budi di lokasi bentrokan pada Senin, 27 Juli 2026.

Budi menjelaskan, bentrokan ini bermula ketika dua orang berboncengan sepeda motor menggeber-geber kendaraannya yang menggunakan kenalpot brong di depan pedagang nasi uduk di Jalan Matraman Dalam pada Minggu, 26 Juli 2026, pagi.

Karena terganggu dengan suara bising, warga yang sedang sarapan nasi uduk pun menegur kedua pria itu.

“Kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya. Dan ini diteriakin, sehingga yang bersangkutan tidak terima,” kata Budi.

Dua pria bermotor itupun kemudian memanggil kelompoknya dan mencari orang yang menegurnya.

Karena si penegur sudah tidak ada lokasi, kelompok pria motor knalpot brong itupun melalukan pengerusakan pada gerobak nasi uduk.

Pengerusakan gerobak itupun memicu amarah warga sekitar hingga terjadi bentrokan dan penyerangan ke markas kelompok pria bermotor tersebut hingga satu orang meninggal dunia.

“Terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!