-8.8 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

Konsistensi dan Eksistensi KPU Fakfak Dipertaruhkan,

Fakfak – Publik kini sedang memantau dinamika politik Pilkada Fakfak 2024. saat ini Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam putusanya menyatakan bahwa Pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut : 1. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pilkada 2024

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. Arifin Takamokan kepada awak media, rabu, 6 November 2024 malam bertempat diruang Kerja Kantor Bawaslu Fakfak, Arifin sampaikan bahwa putusan tersebut telah diambil dalam rapat Musyawarah yang melibatkan 3 Komisioner Bawaslu Fakfak (Solid).

Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam penilaian setelah memeriksa 15 saksi mengatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang pilkada tersebut.sanksi administrasinya diatur lebih lanjut dalam ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Sementara hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu Fakfak telah tindaklanjut dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak sejak 4 November 2024 kemarin

Bahwa Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3 dan sanksinya di ayat 5 menyerahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam hal ini selaku penyelenggara teknis untuk kemudian mengkaji dan memutuskan apakah rekomendasi Bawaslu tersebut. Apakah dapat ditindaklanjuti ataukah KPU Fakfak memiliki pandangan lain terhadap rekomendasi tersebut.

“Ini yang saya sebut konsistensi dan eksisting KPU Fakfak dipertaruhkan, Bawaslu Fakfak hanya membuktikan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU Fakfak menindaklanjuti ataukah tidak”. Tantang Zainal Abidin Bay dikutip dari akun resmi ZAB dilaman Facebooknya

Dikatakan lebih lanjut, dalam pemilihan (Pemilu & Pilkada) Bawaslu memiliki kewenangan membuktikan sebuah pelanggaran dan bila dugaan tersebut dinyatakan terbukti maka KPU harus melaksanakan keputusan berdasarkan bukti dari Bawaslu tidak selain itu, Tentu rekomendasi Bawaslu berjenjang sampai ke pusat, Ulasnya. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!