Fakfak – Relawan UTAYOH (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom) Jilid Dua lakukan aksi protes didepan Kantor KPU dan Bawaslu Fakfak, aksi itu berlangsung, Kamis, 7 November 2024 siang hingga sore. Awalnya mereka ke KPU setelah menyampaikan tuntutan tersebut mereka lanjut turun di Kantor Bawaslu Fakfak.
Aksi ini dilakukan buntut rekomendasi Bawaslu Fakfak terhadap Pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dimana keduanya dinyatakan oleh Bawaslu bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pilkada 2024.
Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak ini terkait dengan tindak lanjut penanganan Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilaporkan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha, kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta.
Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
Hasil rekomendasi dimaksud, Bawaslu telah kirim ke KPU Kabupaten Fakfak dan diterima 4 November 2024 lalu, rekomendasi itu kini tampak tua protes dari Relawan UTAYOH Jilid II, Masa aksi pendukung UTAYOH mereka melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Fakfak dan juga Kantor Bawaslu Fakfak, Kamis, 7 November 2024.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini bahwa Relawan UTAYOH Jilid-II saat melakukan aksi di Kantor KPU Fakfak mereka sodorkan 7 pernyataan sikap yang diserahkan perwakilan Relawan, Abdul Gani Ishak Bauw diterima Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla didampingi anggota KPU Divisi Teknis, Josan Massa, dan Anggota KPU Divisi perencanaan data dan informasi, M. Idris Rumata, bertempat di aula lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Berikut isi pernyataan sikap Relawan UTAYOH Jilid-II :
Menyikapi pemberitaan yang berkembang dibeberapa portal media online sebagaimana terlampir, maka Bersama ini pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dalam Pilkada tahun 2024 dengan nomor urut 1 yang berjargon UTAYOH menyatakan sikap:
Pertama, Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTAYOH dengan ini mendukung penuh pesta demokrasi yang jujur dan adil di negeri Mbaham Matta
Kedua, Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTAYOH mendukung penuh stabilitas keamanan di negeri Mbaham Matta
Ketiga, Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTAYOH meminta kepada KPU Fakfak agar lebih profesional dan proporsional dalam mengkaji segala bentuk rekomendasi yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak ke KPU Fakfak,
Keempat, Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon UTAYOH menentang keras terhadap informasi dan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan ke KPU Fakfak terkait dengan pelanggaran Administrasi yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTAYOH, dikarenakan persoalan tersebut pernah di laporkan ke Bawaslu Fakfak namun diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu.
Kelima, Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang berjargon UTAYOH mendesak KPU Kabupaten Fakfak agar tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak
Keenam, Kami meminta transparasi informasi terkait salinan surat penyelesaian persoalan di maksud sebagaimana yang telah di beritakan di media online
Ketujuh, Demikian pernyataan sikap kami, apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami tidak akan bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi akibat dari keputusan KPU Kabupaten Fakfak
Merespon aksi dan penyampaian aspirasi dimaksud, Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla saat menerima perwakilan masa aksi membenarkan kalau pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Fakfak pada tanggal 4 november 2024.
Hendra memastikan, bersama jajarannya akan tetap berkerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi tim Paslon 01 yang selalu mengingatkan kami untuk bekerja sesuai aturan. Sampai hari ini kami melakukan tahapan demi tahapan dengan sebaik-baiknya. Kami berpegang pada aturan atau regulasi. Surat rekomendasi Bawaslu kami terima tanggal 4 november 2024”.ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya setelah menerima rekomemdasi akan melakukan kajian hukum sebelum akhirnya memutuskan dalam kurun waktu 7 hari sejak rekomendasi tersebut diterima. KPU Fakfak juga kata Hendra, melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi. Tutup