Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Papua Tengah Eltinus Omaleng.
Eltinus Omaleng adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Dia telah divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin, 17 Juli 2023.
“Kami panggil kembali yang bersangkutan, Kamis, 4 April 2024. Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk hadir karena sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Ali mengatakan bila Eltinus mangkir, maka ada kemungkinan dia akan dijemput paksa. “Ini kami melayangkan surat panggilan yang kedua dulu dan kami berharap Kamis besok itu bisa hadir di persidangan,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti kasus Eltinus jika sudah mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Sebab, kata Ali, eksekusi dilakukan dengan dokumen resmi dan itu yang belum diperoleh KPK.
“Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan yang nanti kami laksanakan,” katanya.
KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus lepas Bupati Mimika tersebut. Pertimbangan putusan tersebut tidak dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang. Ali mengatakan hal itu berbeda dari putusan perkara korupsi pada umumnya.
“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan hakim,” ujarnya, Senin, 17 Juli 2023. lalu
KPK menetapkan Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sejak 2022. Eltinus kemudian ditangkap di Kota Jayapura pada 7 September 2022 karena dianggap tidak kooperatif.
KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaaan rekananannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar.
Eltinus mendapatkan jatah 7 persen, sementara Teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar.
(tempo)