20.3 C
New York
Selasa, September 10, 2024

Buy now

KPK Lakukan Penyitaan Asset Milik Eks. Gubernur Papua. LE.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik eks Gubernur Papua LE. Penyitaan itu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan tertulis diterima mataradarindonesia.com, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset Mantan Gubernur Papua. LE dasarnya hasil pengembangan penyidik dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Kasus tersebut merupakan pengembangan penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta lainnya.

“Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara dalam TPPU,” kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata digedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023).

Berikut Aset LE yang bernilai Ratusan Miliar yang disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000,- (Delapan Puluh Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
2. Uang senilai USD5.100,- (Lima Ribu Seratus Dolar Amerika).
3. Uang senilai SGD26.300,- (Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dolar Singapura).
4. 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; (dua miliar rupiah).
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 (Seribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000; (empat puluh miliar rupiah).
6. 1 (satu) bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000; (lima miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah).
8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (empat miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; (satu miliar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; (satu miliar rupiah).
11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah).
12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).
13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta).
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
16. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembesenilai Rp41.127.000 (empat puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu).
18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
21. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
22. Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).
25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
26. 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; (lima ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
27. 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000; (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negaradan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagipeningkatanekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!