Jakarta – Sehubungan dengan telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, mengundang sejumlah pertanyaan berikut ini: Apakah parpol boleh sosialisasi pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu?, Apa ada aturannya, dan bagaimana ketentuannya?
Tentu saja parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) yg mengatur kesempatan sosialisasi bagi parpol sebelum memasuki tahapan masa kampanye.
Ketentuan sosialisasi parpol tersebut diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018. Pasal 25, Ayat (1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a). pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b). pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a). penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
umum; b). pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau, c). media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang
memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 492 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Konsekuensi terhadap ketentuan tersebut dapat berupa 2 hal: Pertama, yang paling jelas adalah pelanggaran administratif, sehingga sesuai mekanisme yang ditentukan, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan.
Kedua, adalah konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 25 PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum diperoleh gambaran berikut ini:
1. Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Partai Politik Peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
2. Bahwa sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik). Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018.
3. Bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
4. Bahwa apabila Partai Politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, dan/atau pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan “kampanye di luar masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
5. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.