23.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

KPU Fakfak Mulai Memverifikasi Administrasi Hasil Penelitian Dokumen Perbaikan Dukungan Bapaslon UTA_YOH, Verfak Tidak Bentuk Sensus.

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak – Papua Barat hari ini (29/7) mulai melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen perbaikan dukungan Pasangan Bakal Calon Bupati Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA_YOH,

Tahapn Verifikasi Administrasi ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Fakfak melakukan penelitian terhadap berkas syarat dukungan perbaikan yang berlangsung 27 Juli 2020 kemarin, hasil penelitian tersebut Pasangan UTAYOH dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk tahap Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Fakfak,

Selanjutnya setelah dilakukan Verifikasi Administrasi maka KPU Kabupaten Fakfak akan menindaklanjuti dengan tahapan verifikasi Faktual, pelaksaan Verifikasi Faktual yang disampaikan KPU Kabupaten Fakfak adalah sedikit berbeda dengan Verfak dengan metode sensus kemarin,

Bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom harus mampu menghadirkan ribuan orang yang telah menyerahkan KTP dukungan atas dokumen perbaikan tersebut, mereka diarahkan untuk berkumpul di sekretariat Pasangan UTA_YOH pada saat Verfak hari pertama,

“Verfak nanti itu, bapaslon harus menghadirkan orang yang mendukung, yang dokumennya akan diverfak. Jadi verfak kali ini, bapaslon yang harus berperan aktif. Dan bila pendukungnya tidak bisa dihadirkan hingga hari terakhir, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin, 27 Juli 2020, sekira pukul 16.30 WIT, pasangan “Utayoh” bersama timses dan puluhan pendukungnya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Fakfak, untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan.

Untung Tamsil, S.Sos. dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M. hadir bersama untuk menyerahkan 3.894 syarat dukungan perbaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, S.P. yang didampingi oleh empat komisioner lainnya, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Sedangkan pasangan ‘Doamu”, yakni Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T.P. dan Drs. H. Mustaghfirin, M.Si, tiba di Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada pukul 23.43 WIT. Sayangnya, meski terjadi negosiasi yang cukup alot hingga Selasa (28/7) dini hari tadi, KPU Kabupaten Fakfak tetap menolak syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh pasangan ini.

Dengan demikian, maka 1 bapaslon yakni “Utayoh” masuk taha Verifikasi Administrasi, sementara 1 bapaslon yakni “Doamu” ditolak, sedangkan 1 bapaslon, yakni bapaslon “radja” batal menyerahkan syarat dukungan perbaikan. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!