19 C
New York
Rabu, September 18, 2024

Buy now

KPU Fakfak Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Hendra : Siapa Dalilkan dia Buktikan

Fakfak – Mediasi tertutup antara KPU Fakfak dengan Bapaslon Cabup-Cawabup Fakfak Jalur Perseorangan berakronim SARIFA berlangsung di Kantor Bawaslu Fakfak, Sabtu, 10 Agustus 2024 siang kemarin yang menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 4-5 Jam tidak menemukan kata sepakat

Para pihak, Pemohon maupun Termohon tetap dengan dalilnya masing-masing, KPU tetap bertahan dengan hasil Keputusan bahwa pemohon Bapaslon SARIFA dari jalur Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sedangkan Bapaslon SARIFA juga beralasan bahwa keputusan KPU tidak beralasan sebagaimana keberatan atau permohonan mereka ke Bawaslu.

Setelah mediasi tertutup itu tidak menemui kata sepakat atau jalan buntu akhirnya Bawaslu Kabupaten Fakfak memutuskan agar sengketa ini dibawah ke Musyawarah Terbuka atau Sidang Ajudication yang akan dilaksanakan pada, Senin, 12 Agustus 2024 besok,. tentu kedua pihak (KPU Vs SARIFA) harus siap untuk membuktikan setiap dalil yang dikemukakan

Ketua KPU Fakfak. Hendra J C Talla menegaskan bahwa KPU tentunya telah siap dengan segala konsekuensi yang dihadapi namun tidak merubah keputusan awal sebagaimana Bapaslon SARIFA Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya setelah dilakukan Verifikasi Administrasi Kedua kemarin

Menurutnya, KPU Fakfak sudah sangat cermat dan teliti serta mengikuti prosedur dengan mengikuti regulasi maupun tahapan yang berlaku dan selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024 di Fakfak senantiasa diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dan disaksikan Tim/LO Bapaslon MARI hingga berpindah ke Bapaslon SARIFA

Kebaratan serta menjadi alasan dalil dari pihak pemohon Bapaslon SARIFA kepada pihak termohon dan itu disampaikan didalam Musyawarah tertutup kemarin, disampaikan Hendra adalah Berita Acara Nomor : 1456/PL.00.2-BA/9203/2024 tertanggal 28 Juli 2024  tentang hasil Vermin kedua dukungan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan.

“KPU Fakfak tetap konsisten dengan keputusan pertama sesuai dengan mekanisme sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal karena itu merupakan produk hukum, bahwa sudah sangat jelas KPU Fakfak selaku termohon telah memberikan pelayanan yang sangat maksimal kepada pihak pemohon, tahapan demi tahapan telah dilalui bersama baik KPU maupun pihak pemohon, tahapan pendaftaran hingga tahapan verifikasi administrasi kedua kemarin” Ujarnya.

Musyawarah tertutup yang berlangsung kemarin, KPU Kabupaten Fakfak tetap pada prinsipnya bahwa Berita Acara Nomor : 1456/PL.00.2-BA/9203/2024 tertanggal 28 Juli 2024  tentang hasil Vermin kedua dukungan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan adalah produk hukum KPU yang tidak mungkin dibatalkan.

Sedangkan dimeja Musyawarah tertutup pihak pemohon minta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk dapat mengakomodir atau meloloskan kembali sesuai dengan permohonan mereka sebagai pemohon di Bawaslu Fakfak agar bisa memperbaiki dan melanjutkan Vermin kedua hingga lolos menjadi peserta Cabup-Cawabup Fakfak 2024. Tutup.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!