Fakfak – KPU Kabupaten Fakfak sampai saat ini belum bisa menerima apalagi menetapkan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada pemilukada serentak 9 Desember 2020 mendatang,
Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang syarat calonya belum diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak adalah, Pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana berjargon #SADAR, dan Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH.
Samaun Dahlan-Clifford H Ndandarmana didukung oleh 10 Partrai Politik atau gabungan Partai Politik yang ada di DPRD Kabupaten Fakfak, dari 10 parpol tersebut maka otomatis pasangan ini didukung oleh 20 Anggota DPRD Fakfak, sementara Pasangan UTAYOH didukung KTP atau Jalur Perseorangan.
Keempat peserta yang ikut bertanding dalam pemilukada fakfak 9 Desember 2020 ini antara lain, Samaun Dahlan, Untung Tamsil, dan Yohana Dina Hindom, ketiganya berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan Clifford H Ndandarmana merupakan seorang politisi PAN yang belum lama ini terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2019-2024.
Untung Tamsil sebelum mendaftarkan diri ke KPU dia telah mendahului mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi kepada Bupati Fakfak, dalam waktu tidak lama juga proses pensiun dini yang diajukan Untung Tamsil kepada Bupati Fakfak resmi diterbitkan dan dinyatakan telah non aktif sebagai seorang ASN dilingkungan pemda fakfak,
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa ditemui mataradarindonesia.com, senin, (21/9) diruang kerjanya menjelaskan, syarat calon yang belum bisa diterima dan ditetapkan berupa surat pengunduran diri masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak, tidak termasuk Calon Bupati Untung Tamsil
Menurut Radjaloa, syarat calon pengunduran diri tersebut bisa diserahkan 5 hari setelah penetapan syarat calon dan syarat pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, dan atau regulasi memberikan ruang kepada yang bersangkutan 1 bulan sebelum hari pemungutan suara (9 Desember 2020-red) sudah harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak.
Sebetulnya dikatakan Derky bahwa, ada konsekuensi jika surat pengunduran diri baik dari ASN maupun Anggota DPRD Fakfak jika sampai pada time limited yang ditentukan tidak menyerahkan, yang bersangkutan bisa didiskualifikasikan dari pencalonanya,
Penyerahan syarat calon pengunduran diri calon bupati dan wakil bupati fakfak ini berkenaan dengan Surat Edaran KPU – RI Nomor 394/2020,
Ditegaskan bahwa setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan menjadi Calon tetap oleh KPU Kabupaten Kabupaten / Kota, termasuk Fakfak,
“Keputusan pengunduran diri diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara berlangsung dan atau paling cepat 5 hari setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak”, Terang Ketua KPU Fakfak.
Lanjut dijelaskan, mereka peserta bapaslon calon bupati dan wakil bupati fakfak yang harus menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU Kabupaten fakfak adalah Samaun Dahlan/Mantan Kadis PUPR2KP Fakfak, (ASN), Clifford H Ndandarmana/Anggota DPRD Fakfak,(Aktif), serta Yohana Dina Hindom/Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak (ASN), sementara Untung Tamsil telah mengundurkan diri lebih awal dan surat remsi pensiun dini telah dilampirkan dengan dokumen pendaftaran belum lama ini,
Dekry menegaskan bahwa peserta calon bupati dan wakil bupati fakfak yang sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi maka calon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan bisa didiskualifikasi, dokumen yang baru diterima KPU saat ini adalah berupa permohonan pengunduran diri,
“Kalaupun tidak bisa memasukkan surat pengunduran diri tersebut secara resmi kepada KPU Kabupaten Fakfak maka peserta calon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan bisa gugur”, Tegas Ketua KPU Kabupaten fakfak saat ditemui dua awak media diruang kerjanya, (ret)