Laporan : Rustam Rettob / Wartawan
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat mengumumkan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024.
Ketua melalui Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob,S.Pd kepada mataradarindonesia.com, Kamis, (24/11) sore menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 ayat 2 point (a) bahwa, Kabupaten / Kota yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000 maka jumlah kursinya 20.
Berkaca pada ketentuan undang-undang tersebut lebih lanjut maka sesuai keputusn KPU Nomor 457 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Tahun 2024, dalam posisi ini jumlah penduduk Kabupaten Fakfak yaitu 89.319 orang.
Untuk jumlah kuota kursi di DPRD Kabupaten Fakfak dihitung berdasarkan bilangan pembagi penduduk, artinya jumlah penduduk Kabupaten Fakfak berjumlah 89.319 orang dibagi dengan 20 Kursi maka Fakfak diangka bilangan penduduk 4.465, Ungkap Koordinator Devisi Teknis KPU Fakfak.
“Didalam PKPU Nomor 6 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi mengamantkan kami (KPU-red) harus menyusun rancangan Daerah Pemilihan”, Jelas Hasanudin kepada media ini diruang kerjanya, Kamis, (24/11) sore kemarin.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan angka penduduk tersebut diatas maka telah dikeluarkan dua rancangan Daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan pembagian alokasi kursi di DPRD Fakfak, adapun kedua rancangan tersebut adalah untuk rancangan pertama terdiri dari 3 Dapil, sementara rancangan baru atau yang kedua sampai 4 Dapil.
Rancangan Pertama Terdiri dari 3 Dapil Diantaranya.
Dapil – 1 meliputi Distrik Fakfak, Fakfak Tengah, Fakfak Timur Tengah, Fakfak Timur dan Karas dengan formasi 9 Kursi, Dapil 2 meliputi Distrik Pariwari, Fakfak Barat, dan Wartutin dengan Alokasi 6 Kursi, sedangkan. Dapil 3 terdiri dari, Distrik Furwagi, Kayauni, Teluk Patipi, Kokas, Arguni, Kramomongga, Mbahamdandara, Bomberay dan Tomage dengan alokasi 5 Kursi.
Rancangan Kedua Terdiri dari 4 Dapil Diantaranya.
Dapil 1 meliputi Distrik Fakfak dengan kuota 4 Kursi, Dapil 2 Meliputi Distrik Pariwari, Fakfak Barat, Wartutin dialokasikan 6 Kursi, Dapil 3 meliputi, Fakfak Tengah, Fakfak Timur Tengah, Fakfak Timur, dan Karas dengan kuota 5 Kursi, sedangkan Dapil 4 terdiri dari Distrik Furwagi, Teluk Patipi, Kayauni, Kokas, Arguni, Kramomongga, Mbahadandara, Bomberay dan Tomage dialokasikan 5 Kursi.
“Bagian ini sesuai dengan lampir PKPU 6 yaitu terhitungan mulai 20-29 November 2022 adalah tahapan Pengumuman rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya dari 23-26 Desember adalah masukkan dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan rancangan Dapil tersebut,
Terkait dengan itu maka sesuai dengan ketentuan PKPU 6 berkaitan dengan tanggapan masyarakat maka ada dua komponen yang wajib memberika tanggapan diantaranya, Anggota Masyarakat dan Lembaga resmi”, Ujar Hasanudin.
KPU Kabupaten Fakfak saat ini menyiapkan dua Kotak Saran dan Dua model formulir untuk Anggota Masyarakat dan lembaga resmi yang dapat mengajukan tanggapan terhadap rancangan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi di DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Tanggapan dari lembaga resmi maka yang harus dilampirkan adalah surat pengantar lembaga masyarakat atau Partai Politik, kalau persorangan maka cukup melampirkan foto copy KTP Elektronik,
Dokumen tersebut diantarkan langsung kepada KPU Kabupaten Fakfak yang beralamat di Jalan Kadamber dibagian Helpdes KPU Fakfak”, Jelas Hasanudin kepada media ini diruang kerjanya kemarin.
Rancangan tersebut yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak akan dilakukan uji publik yang berlangsung nanti sejak 7 – 16 Desember, “Kami di KPU Fakfak rencana akan kami laksanakan dua kali uji publik,”, Ungkap dia.
“Selanjutnya, lanjut dia, 8-18 Desember besok merupakan finalisasi dan penetapan rancangan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu juga penyampaian rancangan penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada Provinsi berlangsung sejak 9-19 Desember,
Kemudian pencermatan oleh Provinsi berkaitan dengan rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota berlangsung 10-26 Desember, selanjutnya 12-28 Desemmber yaitu penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi, 1 Januari 2023 adalah penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI.”, Ulasnya.