Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak umumkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak di Pilkada Fakfak 2024.
KPU Kabupaten Fakfak kemudian dalam melaksanakan tahapan tersebut tetap merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). putusan itu berdasarkan Nomor : 60/2024.
Berdasarkan surat dinas KPU RI. tertanggal 23 Agustus 2024. Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Perihal : Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota :
Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 :