Fakfak – Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak nomor perkara 113 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi, senin, (8/2) kemarin memasuki tahap kedua dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan Keterangan pihak terkait.
Dihadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pihak terkait Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, Misbahuddin Gasma menuding keterlibatan bupati fakfak Mohammad Uswanas dalam penyalahgunaan kewenanganya untuk dapat memenangkan pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana sebagai bupati dan wakil bupati fakfak.
Sidang yang dipimpin Hakim MK Anwar Usman didampingi Hakim anggota Erny Urbaningsih, serta hadir pula pihak pemohon secara daring, pihak termohon di gedung MK serta Bawaslu, Gasma sebagai kuasa hukum pihak terkait tidak saja menyebut nama orang nomor satu di Kabupaten fakfak,
Misbahuddin bahkan menyandera beberapa nama diantaranya, Abdurrahman Rumakat sebagai kepala distrik pariwari, sejumlah nama aparat kampung di Kabupaten fakfak diantaranya, Arsad Patur dan Tamrin Suaery,
“Kepala distrik pariwari ini luar biasa super aktif dalam kegiatan pemohon (politik praktis-red), hampir setiap pertemuan ada, selain itu ada aparat kampung seperti Tamrin Suaery, anggota Baperkam di Distrik Kokas, Arsad Patur, Aparat Kampung Fior, Distrik Arguni”, Beber dia
Kesemuanya ini dalam kewenangan sebagai aparat pemerintah di lingkungan pemkab fakfak maupun ditingkat kampung dituding terlibat politik praktis untuk dapat memenangkan Pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana di pilkada fakfak.
“Kami punya bukti bahwa keterlibatan bupati fakfak Mohammad Uswanas dalam struktur tim pemenangan pasangan pemohon, selain itu juga terdapat sejumlah ASN yang terlibat aktif termasuk perangkat distrik, kelurahan dan desa, sampai tingkat RT/RW yang digunakan untuk memobilisasi pemilih (memenangkan paslon SADAR-red)”, Sebut kuasa hukum pihak terkait.
Diketahui, Mohammad Uswanas saat ini selain menjabat sebagai Bupati Fakfak dia juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak, dalam kontestasi 9 Desember 2020 kemarin partai “beringin” ini jatuhkan dukungan kepada pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana, Mocha memiliki jabatan sebagai ketua koalisi partai pemenang #SADAR.
Sebagai jabatan politik bupati dalam status sebagai ketua partai politik sejajar dengan pimpinan parpol lain harus mendukung dan memenangkan pasangan yang diusunganya, namun tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah di kabuaten fakfak,
Belum lama ini di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Uswanas mengatakan bahwa jika dirinya terjun dalam kampanye terbuka pasangan yang diusung Golkar maka harus mengikuti prosedur yang berlaku dimana setiap kepala daerah yang ingin kampanye wajib mengambil cuti,
Dirinya tidak harus melepas jabatan bupati karena sudah menjabat dua periode, namun sepanjang kampanye tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara sebagai penunjang kepentingan politik dimaksud, apalagi memanfaatkan jabatanya untuk kepentingan politik, Ucapnya saat itu.
Selain Bupati dan aparat pemerintah di tingkat Distrik, Kelurahan, Kampung, dan RT/RW, kuasa hukum pihak terkait juga mengakui memiliki bukti bahwa Ketua Partai Hanura Kabupaten Fakfak yang tak lain adalah istri dari kepala bidang penacatatan sipil di Kantor Dukcapil Fakfak,
Pengakuan kuasa hukum pihak terkait di hdapan hakim MK bahwa Baguna memberikan arahan bahwa bagi masyarakat yang belum memiliki KTP segera dikumpulkan dan nanti akan diakomodir di Dukcapil Kabupaten Fakfak
“Bahwa para pendukung (pemohon-red) yang belum memiliki KTP dan surat keterangan (Suket) segera dikumpulkan nanti diakomodir di Dukcapil”, Ucap Kuasa pihak terkait dihadapan hakim MK senin, (8/2) kemarin,
Menurut kuasa pihak terkait ini bentuk unsur keterlibatan pemerintah dalam menyalahgunakan kewenangan dalam rangka memenangkan pasangan berjargon #SADAR, (ret)