15.4 C
New York
Jumat, April 18, 2025

Buy now

“Nyanyian” Kuasa Hukum UTAYOH Ditangkis Baguna Palisoa & Kepala Distrik Pariwari – Fakfak

Fakfak – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfak “menangkis” tudingan yang disampaikan kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom bahwa tidak benar dia melibatkan sang suami tercintanya dalam jabatan sebagai kepala bidang penacatatan sipil di Kantor Dukcapil Fakfak untuk memenangkan pasangan samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana,

Menurut penjelasan Baguna yang dihubungi media ini senin, (8/2) malam menangkis “Nyanyian” kuasa hukum pihak terkait bahwa, dia hanya menyampaikan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP atau ingin mengurus Surat Keterangan bisa ke kantor Dukcapil Kabupaten Fakfak, tujuanya adalah agar memiliki identitas yang jelas sebagaimana ketentuan PKPU dan untuk dapat menggunakan hak pilih pada pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Fakfak.

Sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai pimpinan partai politik harus membantu penyelenggara dalam mensosialisasikan setiap tahapan, program dan jadwal yang sedang berlangsung, termasuk sosialisasi dan menyampaikan bagi warga masyarakat yang telah memenuhi usia pemilih maka segera lengkapi identitas diri seperti KTP atau Surat Keterangan sebelum hari H pencoblosan, ini dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi yang berada didepan mata kala itu,

“Ini lumrah ya, sebagai pimpinan partai politik tentu memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara apalagi sebagai orang partai harus membantu KPU mensosialisasikan tahapan program dan jadwal, dan yang kami sampaikan itu adalah tahapan KPU itu sah oleh undang-undang dan regulasi pemilu, salah dimana ?”, tegasnya

Srikandi Partai Hanura Kabupaten Fakfak itu mengakui dia adalah salah satu pimpinan partai politik di Kabupaten Fakfak yang memberikan dukungan kepada pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana,

Namun kemudian sebagai warga negara berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada pilkada serentak 9 Desember 2020, dan kata dia, tidak pernah mengarahkan untuk menemui suaminya di Dukcapil tersebut sebagaimana keterangan pihak terkait.

“Oh tidak, dia keliru dan justru keteranganya itu kabur alias tidak jelas, saya hanya menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan bisa data nama untuk kami bantu mengurus KTP dan Suket di Kantor Dukcapil,

Sebagai warga negara juga sebagai anggota partai politik berkewajiban sukseskan pesta demorkasi salah satunya membantu KPU mensosialisasikan hal itu, dan itu tidak berkaitan dengan suami saya di kantor Dukcapil”, Bantah Baguna Palisoa dihubungi media ini,

Sementara Kepala Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Abdul Rahman Rumakat, ketika ditanya mengenai tudingan tersebut dia menjawab bahwa itu hak kuasa hukum pihak terkait, dirinya mengatakan siap hadir dihadapan hakim MK apabila MK memanggilnya untuk memberikan kesaksian terkait apa yang menjadi tuduhan itu,

“Nanti baru kita lihat kami yang salahgunakan kewenangan atau keterangan mereka yang kabur dan tidak jelas”, Tantang Rahman Rumakat, Kepala Distrik Pariwari, Kabupatn Fakfak., (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!