15.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Tiga Pihak Ramai-Ramai Bantah Indikasi Data Ganda Sebagai Keberatan Pemohon Pilkada Fakfak

Fakfak – Salah satu pokok permohonan pemohon yakni pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2025 adalah mempermasalahkan adanya indikasi data ganda sebanyak 2066 yang dapat mengakibatkan dukungan terhadap pasangan calon Independen Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom lolos verifikasi faktual tahap – II di Kabupaten Fakfak.

Pokok permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke majelis hakim MK adalah telah melampirkan surat imbauan Bawaslu fakfak, bahwa dalam himbauan tersebut bawaslu menyampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mencocokkan data 2066 pendukung dengan kesesuaian NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir, dan alamat pendukung pada model B.1-KWK perseorangan dan model formulir B.1.1-KWK perseorangan dengan foto copy e-KTP atau surat keterangan.

Kemudian Bawaslu menghimbau kepada KPU untuk memverifikasi kesesuaian antara formulir model B-KWK perseorangan dengan daftar pemilih tetap, pada pemilu atau pemilihan terkahir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan disesuaikan dengan data 2066 pendukung,

Memverifikasi 2066 pendukung tentang kesesuaian antara alamat pendukung tentang daerah pemilihan, tentang wilayah administrasi PPS, terkait identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan, terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung, dan dugaan dukungan ganda, terhadap bakal pasangan calon perseorang.

Dalam materi pemohon menyampaikan bahwa imbauan bawaslu ini disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak sehari sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020 yang diselenggarakan pada hari jumat tanggal 21 agustus 2020.

Mengenai indikasi data ganda ini, Termohon KPU Kabupaten Fakfak, Bawaslu Kabupaten Fakfak, apalagi pihak Terkait ketiga pihak ini ramai-ramai mendalilkan menolak pokok permohonan pemohon yang dimohonkan paslon #SADAR,

Termohon pun memaparkan kronologis pada saat pendaftaran, Pihak Terkait menyerahkan surat dukungan sebesar 7.614 dukungan. Akan tetapi, dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan Termohon dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, Pihak Terkait mengembalikan sebanyak 3.894 dukungan. bahwa dalam proses rekapitulasi pleno tanggal 21 Agustus 2020, adanya imbauan untuk melakukan pencermatan mengenai dugaan potensi ganda, bukan dukungan ganda sebagaimana didalilkan Pemohon.

Bahwa dalam Pleno tersebut  KPU bersama Bawaslu Fakfak melakukan pencermatan terkait potensi 2066 dukungan ganda. Setelah melakukan pencermatan dengan aplikasi SILON, tidak ditemukan adanya dukungan ganda sebagaimana yang disebutkan oleh Bawaslu. sehingga Bawaslu dan para saksi serta KPU menyepakati bahwa pleno diteruskan dengan menetapkan Pihak Terkait memenuhi syarat dengan total 5678 dukungan sehingga memenuhi syarat dukungan minimal Calon Perseorangan, Ucap Petrus.

Selain itu, Termohon juga membantah adanya pelanggaran dan kecurangan penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) untuk memenangkan Pihak Terkait dengan menerbitkan 2 jenis Suket, yakni suket luring (offline) dan suket daring (online).

Termohon mengungkapkan bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon hanya mengeluarkan 60 surat pindah untuk 17 distrik dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya mengenai hal tersebut.

Berbeda dengan Kuasa Hukum Pihak terkait, meskipun pokok permohon pemohon telah mencantumkan keberatan indikasi data ganda 2066 dalam materi gugatan, kuasa hukum pihak terkait bersikuku menyampaikan bahwa pokok permohonan tersebut tidak beralasan karena pihak terkait telah melewati seluruh tahapan dan proses pencalonan di KPU Kabupaten Fakfak,

Bahwa terkait dengan rekomendasi bawaslu dan imbauan perihal terkait dukungan KTP 2066 yang disebut oleh pemohon dalam permohonanya bahwa angka 2066 itu tidak ada akibat karena tidak ada produk hukum yang mempesoalkan yang dimohonkan oleh pemohon (2066-red), Sebut Kuasa Terkait.

“Tidak pernah dibahas, tidak pernah diadukan dan tidak pernah dipersoalkan, hanya semacam wacana saja, termohon KPU telah menindalnjuti surat bawaslu di maksud soal indikasi dukungan ganda terkait namun tidak ada masalah dalam hal ini, jadi yang disebut-sebut 2066 itu hanya diawan-awan saja yang dipersoalkan oleh pemohon”, Tutur kuasa hukum pihak terkait

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Fakfak (Bawaslu) yang diwakili oleh Abdul Tanggi Irinawas juga memberikan keterangan terkait rekomendasi Bawaslu. menurut pihaknya, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi kepada KPU,

Sifat dari keseluruhan surat yang disampaikan Bawaslu kepada Termohon hanya sebagai langkah pencegahan dengan meminta skorsing dalam Pleno rekapitulasi bakal calon perseorangan untuk memastikan pengecekan atas adanya indikasi potensi ganda dengan melakukan sistem SILON  yang dimiliki oleh KPU. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!