Fakfak – Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum bupati dan wakil bupati fakfak di Mahkamah Konstitusi berlangsung, senin, (8/2) di gedung Mahkamah Konstitusi,
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, pengesahan alat bukti perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020.
KPU Kabupaten Fakfak memberikan kuasa kepada Petrus Pieter Ell untuk menyampaikan jawaban / tanggapan atas permohonan yang diajukan pemohon, jumat, (29/1) lalu,
Dihadapan Hakim MK, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, pengesahan alat bukti, senin, (8/2), Pieter Ell membagikan jawaban/tanggapan dalam tiga bagian yaitu, Eksekpsi, Pokok Permohonan, dan Petitum.
Petrus mengatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati ambang batas 2% karena telah terjadi selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 2,08% atau setara dengan 825 suara sehingga menurut kuasa termohon KPU dalam jawabanya bahwa MK tidak berwenang mengadili karena telah melewati ambang batas atau bertentangan dengan pasal 158 ayat (2),
Kemudian pihak termohon juga menyampaikan bahwa permohonan pemohon dianggap kabur karena dalam permohonan pemohon mendalilakn tentang pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada termohon tetapi didalam petitumnya pemohon minta agar PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 3 Distrik yaitu, Distrik Kokas, Pariwari, dan Fakfak. padahal faktanya di Distrik Fakfak pemohon unggul dari pihak terkait, dengan demikian permohonan pemohon kabur dan membingunkan, Sebut Kuasa KPU Fakfak
Mengenai dugaan money politik senilai 20 Juta, Petrus menyampaikan bahwa adanya dalil tersebut tidak diikutkan dalam pokok permohonan pemohon,
Menurut kuasa hukum KPU Fakfak dalam materi pemohon untuk tidak dapat diterima karena tidak benar bahkan diluar pokok permohonan pemohon.
Dengan demikian dalam petitum tersebut disampaikan bahwa KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
Menyatakan benar dan berlaku surat keputusan KPU Fakfak tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon bupati dan wakil bupati fakfak, kamis, (17/12) kemarin,
Menyatakan KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan tahapan pilkada fakfak 9 Desember 2020 sesuai tahapan, program dan jadwal yang berlaku, atau Mahkamah berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil – adilnya, Tuntut Pieter Ell.
Bantah Dugaan Suap Rp. 20 Juta Kepada Penyelenggara Pilkada Fakfak
Kuasa Hukum pihak terkait dalam hal ini Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dalam menyampaikan keteranganya dihadapan Hakim MK, senin, (8/2) menyatakan terkait tuduhan dugaan suap dari paslon nomor urut 2 kepada beberapa penyelenggara senilai 20 Juta adalah tidak benar dan tidak mendasar.
“Tudingan pemohon mengenai dugaan suap 20 juta yang dilakukan oleh tim pasangan UTAYOH adalah sebuah fitnah besar”, Bantahnya.
Kuasa hukum pihak terkait mengakui telah mengantongi nama/identitas jelas sumber yang menyampaikan informasi tersebut dan rencana akan disomasikan ke kasus pidana,
“Yang bersangkutan sudah kami kantongi namanya dan akan kami laporkan ke pihak kepolisian soal kasus pidana tersebut, karena pihak terkait tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk melakukan kecurangan dipihak manapun”, Ancam Kuasa Hukum pihak terkait.
Kami memohon agar MK menerima Eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
Menyatakan sah dan benar surat KPU Kabupaten fakfak tentang hasil pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pilkada fakfak 17 Desember 2020, Atau MK berpendapat lain mohon agar keputusan yang seadil –adilnya.
Berdasarkan jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mendengar jawaban termohon / KPU Kabupaten Fakfak, keterangan Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan pihak terkait yakni Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2025.
MK mengagendakan sidang putusan sela akan berlangsung pada 15-16 Februari 2021, sidang ini tujuanya untuk memutuskan sengketa pilkada fakfak memenuhi syarat atau tidak untuk masuk pada sidang pembuktian dan keterangan saksi berikutnya.
Jika sidang putusan sela besok hakim MK memutuskan bahwa permohon pemohon memenuhi syarat maka akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian barang bukti, namun jika MK menyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan maka kembali ke keputusan awal KPU Kabupaten Fakfak, (ret)