Fakfak – Setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reksirm) Polres Fakfak mengungkapkan pelaku tindak pidana kejahatan kasus pencurian motor yang jumlahnya belasan unit,
Belakangan diketahui ternyata untuk melancarkan tindak kejahatan kasus pencurian tersebut, tersangka menggunakan dua unit motor pribadi milik salah satu orang tua tersangka,
Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawa, S.IK saat Konferensi Pers, Kamis, (16/12) siang kemarin, kepada awak media mengungkapkan bahwa, untuk melancarkan operasi tindak kejahatan kelima tersangka dalam hal kasus pencurian motor,
Kelimanya menggunakan dua unit motor milik pribadi orang tua dari salah seorang Tersangka, tersangkanya berinisial DIA yang sempat ditetapkan DPO, sedangkan orang tuanya yang memiliki kendaraan tersebut berinisial GA.
Lanjut Kapolres bahwa, GA merupakan orang tua dari tersangka DIA yang memiliki dua unit motor tersebut dan digunakan oleh kelima tersangka guna lancarkan aksi tindak kejahatan pencurian dilapangan selama ini di Fakfak sejak bulan September.
“GA (orang tua tersangka-red) adalah pemilik 2 unit kendaraan bermotor sebagai sarana penunjang para tersangka ini untuk melakukan aksi pencurian motor di Kabupaten Fakfak” Terang Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan.
Kapolres katakan bahwa GA akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini karena berhubungan dengan dua unit kendaraan pribadi miliknya yang digunakan para tersangka,
Namun ketika ditanya selama kendaraanya digunakan sebagai penunjang aksi para tersangka tersebut, apakah GA mengetahui pasti, ?Kapolres katakan, belum mengetahui pasti keterangan dari GA, dan rencana akan dipanggil agar dimintai keterangan.
“Rencana kita akan panggil GA (Orang Tua Tersangak-red) untuk mintai keterangan sebagai saksi, karena berkaitan dengan 2 unit kendaraan pribadinya yang digunakan sebagai penunjang/sarana para tersangka, kendaraan tersebut jenisnya adalah, Mio M3 1 unit, dan CRF 1 unit, tertera di STNK milik GA, aslinya itu, dan kita akan dalami lebih lanjut, tapi sementara dipanggil sebagai saksi”, Ungkap Kapolres Fakfak.
Kapolres mengungkapkan lebih lanjut bahwa, saat ini dari 5 tersangka tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak telah memanggil dan memeriksa 3 orang saksi dan masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,
“Saksi saat ini sementara masih 3 orang, dan ada tambahan 2 orang lagi nanti, termasuk GA”, Singkat Kapolres Fakfak dihadapan awak media saat Konferensi Pers kemarin,
Polres Fakfak sebelumnya tetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan pencurian motor, kelima tersangka tersebut adalah, DIA, ASMF, AH, termasuk tersangka dua orang dibawah umur yakni, RI dan AH.
“Dari lima orang tersangka ini, dua diantaranya masih dibawah umur, yakni RI (15) dan AH (16), sehingga kita perlakukan sebagai ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum,”kata Kapolres.
Tersangka DIA, ASMF, RI dan AH disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 362 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. sedangkan untuk tersangka P alias W sebagai Penadah disangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (ret)