Fakfak – Tim Penilai Eksternal / Akademisi yang berjumlah 3 orang sebagaimana Surat Tugas Bupati Fakfak. Untung Tamsil agar mereka melakukan penilaian terhadap Kinerja Sekda Kabupaten Fakfak, Alibaham Temongmere belum lama ini, ketiganya mangkir saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Fakfak. , Selasa, (8/3) kemarin.
Kuasa Hukum Alibaham Temongmere, Yunus Basari, SH didampingi Junaedi Rano Wiradinata, SH, kepada wartawan menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Fakfak tujuanya untuk membuktikan legal standing (Kedudukan Hukum) Tim bentukan Bupati Fakfak itu.
Dalam pokok gugatan yang diserang terkait dengan legal standing (kedudukan hukum) tim eksternal/Akademisi penilai kinerja Sekda, Mereka mempunyai lisensi untuk melakukan kegiatan tersebut atau tidak
Kuasa Hukum juga akan mempertanyakan apakah Perguruan Tinggi dimana ketiga dosen tersebut bekerja ada mempunyai (MoU) dengan Pemda Fakfak untuk melakukan kegiatan yang tergugat lakukan atau tidak
“Kami dari Kuasa Hukum menggugat legal standing ketiga orang tersebut yang ditugaskan Bupati Fakfak agar menilai Kinerja Sekda, Alibaham Temongmere,
Kami juga mempertanyakan apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak saat ini telah melakukan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan kampus tersebut apa tidak” papar kedua pengacara ini kepada tiga media di Pengadilan Negeri Fakfak.
Karena itu, kedua Advokad ini berharap sidang kedua yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Fakfak pada selasa 15 Maret 2022 nantinya,
Ketiga tergugat tim eksternal/Akademisi tersebut dapat hadir di Pengadilan Negeri Fakfak sehingga tidak memperlambat proses yang sedang berlangsung di Pengadilan, harapnya, (ret)